Home / Pendidikan

Minggu, 11 Februari 2024 - 15:22 WIB

Hari Pertama Masa Tenang, Bawaslu Banten Mulai Turunkan APK Peserta Pemilu

BagusNews.Co – Hari pertama masa tenang, Bawaslu ProvinsiBanten mulai menurunkan Alat peraga kampanye (APK). Dalam penurunan APK tersebut melibatkan seluruh jajaran pengawas Pemilu sampai tingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga PTPS.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal turun langsung ikut memantau penertiban di sepanjang Jalan Siliwangi sampai Sunan Kalijaga Rangkasbitung Lebak, sampai dijalur Jalan Raya Petir Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.

“Kami mulai hari ini jajaran pengawas pemilu se Provinsi Banten serentak hingga tanggal 13 Februari menurunkan APK bersama jajaran Satpol PP,” ungkap Ali Faisal, Minggu 11 Februari 2024.

“Hal ini untuk memastikan bahwa nanti pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi suara pemilu tidak ada lagi hal yang berbau kampanye,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bawaslu Banten Kawal Distribusi Logistik Pilkada Banten 2024

Ali Faisal menuturkan, untuk masa tenang pada Pemilu 2024 ini dilaksanakan selama 3 hari, yakni pada tanggal 11-13 Februari 2024.

“Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas
kampanye Pemilu,” katanya.

Selanjutnya, Ali menjelaskan pada Pasal 278 UU 7/2017 bahwa Selama Masa Tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

a) Tidak menggunakan hak pilihnya;
b) Memilih Pasangan Calon;
c) Memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d) Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
e) Memilih calon anggota DPD tertentu.

Jika hal ini dilanggar, kata Ali, maka akan terdapat beberapa sanksi yang diberikan kepada peserta Pemilu maupun tim kampanye Pemilu bila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Hari Ini 45 Calon Anggota Bawaslu Banten Ikuti Tes Tertulis di UPT BKN Serang

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00; (empat puluh delapan juta rupiah)” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ali berharap para peserta dan tim kampanye peserta Pemilu dapat dapat mentaati aturan pada masa tenang ini.

“Bawaslu berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas Pemilu,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gelar Aksi! Mahasiswa Desak Pemkab Pandeglang Tuntaskan Masalah Pendidikan

Daerah

PPDB Kota Serang 2024 Masih Dalam Tahap Pembahasan Internal

Daerah

Cegah Pungli di Sekolah, Bupati Serang Evaluasi Kepala Sekolah Dasar dan Menengah

Daerah

Al Muktabar Tinjau Pembangunan 2 SMK di Kota Tangsel
Ketua IKA Untirta periode 2024-2029 terpilih Lamhot Sinaga saat diwawancarai wartawan, Rabu, 7 Agustus 2024 I Dwi MY

Daerah

Tak Ada Lawan, Lamhot Sinaga Terpilih sebagai Ketua IKA Untirta

Daerah

Pemkot Serang Sambut Baik Libur Sekolah Selama Ramadan

Daerah

Lulusan SD Membeludak, Dindikbud Kota Serang: Kouta SMP Negeri Hanya 6.100 Siswa

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Peran Pengawas Sekolah, Tingkatkan Pelayanan Pendidikan