Home / Daerah / Pendidikan

Selasa, 19 Desember 2023 - 16:02 WIB

Cegah Pungli di Sekolah, Bupati Serang Evaluasi Kepala Sekolah Dasar dan Menengah

BagusNews.Co – Kinerja kepala sekolah tingkat dasar dan menengah se-Kabupaten Serang dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Evaluasi yang dilakukan Pemkab Serang melalui Dinas Pendididikan dan Kebudayaan (Dindikbud) terhadap para kepala sekolah tersebut ditekankan pada pemahaman aturan terkait pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengingatkan para kepala sekolah (kepsek) dan pengawas untuk tertib terhadap aturan perundang-undangan, salah satunya tidak melakukan pungli.

“Misalnya tentang pungli, jangan sampai dilakukan karena akan berhadapan dengan hukum,” kata Tatu usai Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kerja Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Serang di Auditorium Untirta, Selasa, 19 Desember 2023.

Tatu menjelaskan, Pemkab Serang melalui Dindikbud harus mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Serang Tingkatkan Penegakan Perda untuk Atasi Penyakit Masyarakat

“Para peserta yang hadir dibekali pemahaman tentang aturan hukum dari Kepala BKPSDM Surtaman, Kepala Inspektorat Rudi Suhartanto, dan Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Tatu, ada aturan-aturan juga yang harus dipatuhi oleh para kepala sekolah dalam melaksanakan kerja kerja mereka. Hal itu agar para kepala sekolah tidak keluar dari jalur atau melakukan kesalahan akibat ketidaktahuan.

“Jangan masuk pada persoalan korupsi atau tindak pidana. Ini paling penting,” tegas Tatu dalam kegiatan yang juga dirangkaikan dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) bekerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya menambahkan, tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, kepala sekolah akan menandatangani pakta integritas.

Baca Juga :  BKPSDM Serang: Proses Open Bidding Eselon II Tak Bisa Ditunda, Ini Alasannya!

“Akan dituangkan hal-hal yang berkaitan kesanggupan mengikuti aturan, dan kesiapan atas sanksi yang mungkin didapat jika melakukan kesalahan,” ujarnya.

Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana mengatakan, kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Serang dan Kejaksaan dalam rangkaian peringatan Hakordia. “Kami diminta memberikan poin penting bagi upaya pencegahan korupsi. Dalam lingkungan tanggungjawab dan fungsi, serta kinerja para kepala sekolah,” ujarnya.

Ia menyampaikan sejumlah catatan agar kepala sekolah tidak melakukan pungutan liar di sekolah. Termasuk tidak boleh melakukan hal itu melalui jalur komite sekolah.

“Kita dari Kejaksaan Negeri Serang, keinginannya upaya pencegahan ini, menjadi prioritas. Jika sampai proses hukum, itu adalah upaya terakhir,” ujarnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Lima Tahun Syafrudin-Subadri, Angka Kemiskinan di Kota Serang Masih Tinggi

Daerah

Dinkes Banten Raih Penghargaan Terbaik ke-2 dalam Pelaksanaan Program TBC

Daerah

Bersatu Lewat Doa: Bupati Pandeglang Harap Istighotsah Bawa Berkah Pembangunan

Daerah

Buka Rakortekrenbang Provinsi Banten, Virgojanti : Kita Ingin Mengawal Pembangunan yang Berkelanjutan

Daerah

Andra Soni dan Dimyati Ukir 19 Penghargaan Sepanjang 2025

Daerah

Dua Anak Buah Walikota Penuhi Panggilan Bawaslu Kota Serang

Daerah

Warga Ciruas Tewas Saat Rumah Ambrol, Pemkab Serang Janji Lakukan Perbaikan

Daerah

Pemprov Banten Salurkan Ribuan Bantuan Sosial di Kabupaten Tangerang