Home / Politik

Senin, 12 Februari 2024 - 11:44 WIB

Pandeglang dan Lebak Rawan Money Politik, Penyelenggara Pemilu Diminta Tekan Potensi Pelanggaran Tersebut 

Ilustrasi Money Politik | Dok. Istimewa

Ilustrasi Money Politik | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang masuk dalam daerah rawan terhadap money politik. Hal itu berdasarkan hasil analisis tematis isu strategis dalam Indek Kerawanan Pemilu (IKP).

Menanggapi hal tersebut, Koordiantor Presedium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Uday Suhada meminta pengawas dan Gakkumdu dapat maksimal menekan potensi terjadinya money politik khususnya di wilayah tersebut dan pada umunya di Provinsi Banten.

“Harus berupaya menekan, agar tidak terjadi money politik, salah satunya dengan memperketat wilayah,” ujar Uday Suhada, Senin 12 Februari 2024.

Selain itu, Uday juga berharap kepada masyarakat sipil untuk dapat pro aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi money politik pada pelaksanaan Pemilu 2024.

“Bila ada orang yang keliling membagikan uang, di video, di viralkan untuk mengurangi gerakan. Masyarakat harus ikut serta mencegah, untuk menciptakan demokrasi yang baik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengaku telah melakukan sejumlah upaya dalam mencegah terjadinya money politik di wilayah Pandeglang dan Lebak.

Baca Juga :  Mantan Walikota Serang Syafrudin Berikan Hak Pilihnya di TPS 14 Cipocok Jaya

Salah satunya membangun komitmen KPU dan Bawaslu setempat serta melakukan sosialisasi partisipasi masyarakat.

“Kita juga melakukan desiminasi dialog publik, ruang-ruang yang tersedia, untuk menyampaikan hal hal itu. Bagaimana kemudian supaya tidak ada celah dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan juga ke kampus-kampus.

“Jika anda melakukan ini seperti ini, ini sanksinya gitu, ada jelas di dalam aturannya. Dan ini kemudian kami berharap menjadi sok terapi bagi siapapun dia yang hendak melakukan politik uang,” imbuhnya.

Pada masa tenang, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan selama 24 jam di seluruh darah di wilayah Banten.

“Terkait dengan kedua kabupaten yang ditayangkan itu, ya kita atensi betul, dan kemudian melakukan apa? Melakukan patroli pengawasan, kemudian pengawasan di hari tenang yang diketatkan dan sebagainya. Dan menurunkan seluruh aparatur yang ada di panwas,”katanya.

Baca Juga :  Uday-Pujiyanto Selangkah Lagi Jadi Peserta Pilkada Pandeglang 2024

Ali mengungkapkan bagi yang melanggar, bisa dipidana paling lama 4 tahun dan denda Rp48 juta. Ketentuannya telah diatur dalam Pasal 278 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih,
secara langsung ataupun tidak langsung.

“Sanksi bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” tegasnya.

Ia menerangkan, selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih berupa tidak menggunakan hak pilihnya.

Kemudian  ajakan memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD serta memilih calon anggota DPD tertentu.

“Bawaslu berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas pemilu,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Politik

Buka Pesta Nelayan di Tangerang, Andra Soni Ingin Jadi Pelayan Rakyat

Politik

Kepala Desa Ranca Sumur Ikut Penjaringan Bakal Calon Bupati Serang

Politik

Kunjungi Warga Waringinkurung, Ratu  Zakiyah Sampaikan Program Unggulan

Daerah

Relawan Des Ganjar Gelar Turnamen Mobile Legends di Kota Serang

Daerah

GMNI Serang Ingatkan ASN Pemkot Serang Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Politik

Enam Nama Calon Ketua DPRD Kota Tangerang Masuk DPP, Golkar Banten Minta Kader Tetap Solid

Daerah

Bawaslu Awasi Ketat Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tingkat Provinsi Banten

Daerah

KPU Kabupaten Serang Buka Posko Layanan Pindah Memilih