Home / Daerah

Senin, 19 Februari 2024 - 14:07 WIB

Penilaian KASN Atas Pengisian JPT Pratama, Pemkab Serang Kembali Raih Penghargaan

BagusNews.Co – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia kembali memberi penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Kali ini, Pemkab Serang kembali meraih penghargaan atas kinerja dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dari KASN yang digelar di di Aula Gedung Sate Bandung pada Jumat, 16 Februari 2024.

Penerimaan penghargaan diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna. Pemberian penghargaan dirangkaikan dengan kegiatan Pengawasan Pengisian Jabatan Tinggi Tahun 2023.

Nanang mengatakan, KASN telah melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka (open biding). Hal tersebut dilakukan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2023.

Baca Juga :  Pemkab Serang Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk 63.847 Keluarga Penerima Manfaat

“Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Ibu Bupati Serang, mendapatkan penghargaan kategori tertinggi yaitu dengan nilai sangat baik atas pelaksanaan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2023,” ujar Nanang melalui siaran pers pada Minggu, 18 Februari 2024.

Menurutnya, penghargaan ini didapat atas konsistensi dan komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam menjalankan aturan pada proses pengisian jabatan di semua organisasi perangkat daerah (OPD).

“Setiap jabatan diisi oleh aparatur yang telah melakukan asesmen, dengan penguatan kompetensi dan kapasitasnya. Kami bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk peningkatan kinerja aparatur. Berbagai program telah berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Wujudkan Pilkada Banten yang Berkeadilan, Abah Elang: ASN dan Penegak Hukum Wajib Netral

“Mulai dari program atau kebijakan pengisian jabatan, peningkatan kompetensi pegawai, hingga soal administrasi kepegawaian. Berbagai sistem aplikasi pun kami jalankan untuk peningkatan disiplin dan kinerja pegawai,” ujar Surtaman.

Termasuk dalam proses penyetaraan jabatan mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Di Provinsi Banten, Pemkab Serang termasuk pemda yang patuh menjalankan aturan tersebut.

“Insya Allah, sistem yang telah kami jalankan ini merupakan bagian dari peningkatan kinerja, yang kemudian berimplikasi pada pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Surtaman. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tingkatkan Transparansi Keuangan, Kepala OPD Se-Kabupaten Serang Ikuti Pelatihan Manajemen Risiko Eksekutif

Daerah

Pemkot Tangsel Optimalkan Peran Satgas Percepatan MBG

Daerah

Kota Cilegon Bangun Gedung Perpustakaan Modern Senilai Rp11 Miliar Tahun 2025

Daerah

Gelar Bimtek di Kabupaten Serang, KPK: Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Keluarga

Daerah

Dorong Revitalisasi Pesantren, Pengurus JKSN Banten Resmi Dikukuhkan

Daerah

BKPSDM Kota Serang Percepat Digitalisasi Arsip Kepegawaian, Target Rampung Maret 2026

Daerah

Revolusi Hijau 4.0 & Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Daerah

Program Bahasa Korea Resmi Diluncurkan, Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Posco