Home / Daerah

Senin, 19 Februari 2024 - 14:07 WIB

Penilaian KASN Atas Pengisian JPT Pratama, Pemkab Serang Kembali Raih Penghargaan

BagusNews.Co – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia kembali memberi penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Kali ini, Pemkab Serang kembali meraih penghargaan atas kinerja dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dari KASN yang digelar di di Aula Gedung Sate Bandung pada Jumat, 16 Februari 2024.

Penerimaan penghargaan diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna. Pemberian penghargaan dirangkaikan dengan kegiatan Pengawasan Pengisian Jabatan Tinggi Tahun 2023.

Nanang mengatakan, KASN telah melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka (open biding). Hal tersebut dilakukan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2023.

Baca Juga :  Dianggap Tidak Sah, Karang Taruna Kabupaten Serang Akan Gelar Temu Karya Ulang

“Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Ibu Bupati Serang, mendapatkan penghargaan kategori tertinggi yaitu dengan nilai sangat baik atas pelaksanaan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2023,” ujar Nanang melalui siaran pers pada Minggu, 18 Februari 2024.

Menurutnya, penghargaan ini didapat atas konsistensi dan komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam menjalankan aturan pada proses pengisian jabatan di semua organisasi perangkat daerah (OPD).

“Setiap jabatan diisi oleh aparatur yang telah melakukan asesmen, dengan penguatan kompetensi dan kapasitasnya. Kami bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk peningkatan kinerja aparatur. Berbagai program telah berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Aliansi Buruh Kabupaten Serang Tuntut UMK 2025 Naik 10 Persen

“Mulai dari program atau kebijakan pengisian jabatan, peningkatan kompetensi pegawai, hingga soal administrasi kepegawaian. Berbagai sistem aplikasi pun kami jalankan untuk peningkatan disiplin dan kinerja pegawai,” ujar Surtaman.

Termasuk dalam proses penyetaraan jabatan mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Di Provinsi Banten, Pemkab Serang termasuk pemda yang patuh menjalankan aturan tersebut.

“Insya Allah, sistem yang telah kami jalankan ini merupakan bagian dari peningkatan kinerja, yang kemudian berimplikasi pada pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Surtaman. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terima Kunker Baleg DPR RI, Wagub Banten Harap Produk Undang-Undang Berpihak ke Daerah

Daerah

Bakal Calon Walikota Bambang Janoko Bagikan Takjil Gratis Kepada Warga Kota Serang

Daerah

Sambut Investasi Tiongkok, Pemkab Serang Fokus Percepatan Pembangunan Pulau Tunda

Daerah

Satpol PP Pandeglang Sidak Pengibaran Bendera Merah Putih di Pasar Badak

Daerah

MBG di Pandeglang Sasar 25.670 Penerima

Daerah

Dinilai Taati Program Perlindungan Pekerja, Sejumlah Perusahaan dan Pelaku UMKM Diganjar Anugerah Paritrana Award oleh Pemprov Banten

Daerah

Tahun 2023, Kadindik Banten Pastikan Tak Ada Sekolah Filial

Daerah

Hadiri Bimtek Seni Menjahit dan Kerajinan, Tine Al Muktabar: Menguatkan Ketahanan Ekonomi Keluarga