BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengimbau kepada para pelaku usaha rumah makan dan restoran untuk tidak buka di siang hari selama ramadan.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: 400.8.1/424-Kesra. Setda/III/2024 antara Pemkot Serang, MUI Kota Serang, dan Kemenag Kota Serang tentang Peribadatan Bulan Ramadan 1445 H.
“Jadi sesuai dengan kesepakatan MUI Kota Serang, Kemenag Kota Serang dan Pemkot Serang bahwa aturan jam buka tutup makan selama ramadan akan dibatasi,” ujarnya, Kamis, 14 Maret 2024.
Yedi mengatakan, bahwa setiap pelaku usaha warung makan dan restoran yang ada di Kota Serang, harus mengikuti aturan yang sudah disepakati.
“Kami berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi aturan itu, terlebih menganai jam buka tutup rumah makan selama ramadhan ini,” katanya.
Yedi menuturkan, dalam surat edaran poin E setiap pengusaha restoran, rumah makan, pedagang makanan di perbolehkan membuka tempat usahanya pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 pagi.
Selain warung makan, lanjut Yedi, Pemkot Serang, MUI Kota Serang dan Kemenag Kota Serang juga melarang adanya aktivitas tempat hiburan selama bulan suci ramadhan.
“Hiburan juga tidak boleh, karena khawatir dapat menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan terjadi di kalangan masyarakat,” pungkasnya. (Red/Misbah)







