Home / Opini

Selasa, 4 Juni 2024 - 08:58 WIB

Program TAPERA Untuk (SI) Apa?

Program TAPERA Untuk (SI) Apa?

Oleh: Nailul Huda & Tim Celios

Masalah Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) mencuat, setelah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang harus diwajibkan ikut dalam kepesertaan Tapera.

Iuran kepesertaannya pun cukup besar dengan penghitungan persentase dari gaji atau upah. Jika pekerja berpendapatan di atas UMR, maka setiap bulan gajinya dipotong 2,5 persen.

Penolakan pun muncul dari dunia usaha yang juga keberatan dengan kewajiban menambahkan 0,5 persen dari gaji pekerja untuk iuran Tapera. Pertumbuhan ekonomi yang diklaim tinggi yakni 5,11 persen year on year pada kuartal I-2024 tidak menjelaskan secara komprehensif tantangan ekonomi sepanjang 2024.

Di tengah pelemahan ekonomi dan daya beli masyarakat, tentu potongan tersebut sangat memberatkan. Wajar terdapat penolakan dari dunia usaha hingga asosiasi driver ojek online.

Lantas, kebijakan Tapera ditengah tekanan kelas menengah dan dunia usaha untuk mendukung siapa? Siapa aktor ekonomi yang diuntungkan dalam kebijakan ini?

Melihat fenomena Tapera, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sebagai lembaga riset ekonomi dan kebijakan publik meluncurkan Policy Brief berjudul “Tapera untuk Siapa? Menghitung Untung Rugi Kebijakan Tapera”.

Berdasarkan hasil riset CELIOS, kebijakan Tapera berdasarkan hasil simulasi ekonomi menyebabkan penurunan PDB sebesar Rp1,21 triliun, yang menunjukkan dampak negatif pada keseluruhan output ekonomi nasional.

Perhitungan menggunakan model Input-Output juga menunjukkan surplus keuntungan dunia usaha turut mengalami penurunan sebesar Rp1,03 triliun dan pendapatan pekerja turut terdampak, dengan kontraksi sebesar Rp200 miliar, yang berarti daya beli masyarakat juga berkurang dan menurunkan permintaan berbagai jenis sektor usaha.

Bahkan efek paling signifikan terlihat pada pengurangan tenaga kerja, di mana kebijakan ini dapat menyebabkan hilangnya 466,83 ribu pekerjaan.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan iuran wajib Tapera berdampak negatif pada lapangan kerja, karena terjadi pengurangan konsumsi dan investasi oleh perusahaan.

Meskipun ada sedikit peningkatan dalam penerimaan negara bersih sebesar Rp20 miliar, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain.

CELIOS juga mencermati dampak selama kebijakan Tapera berjalan, masalah backlog perumahan juga belum dapat diatasi. Bahkan jika ditarik lebih jauh ke model Taperum, masalah backlog perumahan ini masih belum terselesaikan.

Adapun alasan backlog sempat alami penurunan lebih disebabkan oleh perubahan gaya anak muda yang memilih tidak tinggal di hunian permanen atau berpindah-pindah dari satu rumah sewa ke rumah lainnya.

Dalam policy brief yang diterbitkan oleh CELIOS, terdapat setidaknya 7 rekomendasi untuk perbaikan Tapera antara lain.

Pertama, melakukan perubahan agar tabungan Tapera hanya diperuntukkan untuk ASN, TNI/Polri, sedangkan pekerja formal dan mandiri bersifat sukarela.

Baca Juga :  Selamat Bekerja Pak Sekda

Kedua, mendorong transparansi pengelolaan dana Tapera termasuk asesmen imbal hasil (yield) dari tiap instrumen penempatan dana.

Ketiga, memperkuat tata kelola dana Tapera dengan pelibatan aktif KPK, dan BPK.

Keempat, meningkatkan daya beli masyarakat agar kenaikan harga rumah bisa di imbangi dengan naiknya pendapatan rata-rata kelas menengah dan bawah.

Kelima, mengendalikan spekulasi tanah yang menjadi dasar kenaikan ekstrem harga hunian.

Keenam, menurunkan tingkat suku bunga KPR baik fixed (tetap) maupun floating (mengambang) dengan efisiensi NIM perbankan dan intervensi kebijakan moneter Bank Indonesia.

Ketujuh, memprioritaskan dana APBN untuk perumahan rakyat dibandingkan mega-proyek yang berdampak kecil terhadap ketersediaan hunian seperti proyek IKN.

Sejarah TAPERA

Secara historis, program Tapera sebelumnya bernama Tabungan Perumahan (Taperum) Pegawai Negeri Sipil. Pesertanya hanya terbatas pada abdi negara, baik dalam hal pembiayaan perumahan hingga pemupukan dana.

Saat itu, pengelola dana adalah Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Dalam skema Taperum, PNS diminta untuk dipotong gajinya untuk pembiayaan perumahan. Besarannya disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing dari pegawai.

Seiring berjalannya waktu, dana yang dikumpulkan oleh Taperum semakin besar, terjadi dugaan penyelewengan oleh pejabat terkait. Dana yang dikumpulkan dikelola tanpa ada transparansi. Badan Pemeriksa Keuangan kesulitan dalam mengaudit lembaga Bapertarum dan ada potensi kerugian sebesar Rp179,9 miliar.

Padahal pada tahun 1995, dana yang dikelola mencapai Rp352,8 miliar. Kerugian ini memicu adanya Taperumgate, skandal pengelolaan dana publik yang cukup besar.

Lama tidak terdengar, Taperum berganti nama menjadi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Kali ini, pemerintah menguatkan program ini dengan mengeluarkan undang-undang khusus Tapera.

Pemerintah pada tahun 2016 mengesahkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan perundangan tersebut menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Peserta dalam program ini juga diperluas bukan hanya PNS, melainkan juga pegawai swasta dan pekerja mandiri. Salah satu alasannya adalah masalah backlog perumahan yang masih tinggi di Indonesia. Penduduk yang makin banyak tidak sejalan dengan pemenuhan kebutuhan rumah layak.

Polemik dan Dampak Negatif

Merujuk pada rencana Tapera, seluruh pegawai, baik PNS dan swasta, serta pekerja mandiri yang mendapatkan penghasilan sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 1. Artinya, dana yang dapat dikelola oleh Tapera jauh lebih besar dibandingkan dengan Taperum. Dana yang dikelola oleh BP Tapera sudah mencapai Rp8 triliun berdasarkan laporan keuangan BP Tapera 2022.

Sedangkan BP Tapera melakukan kontrak
investasi kolektif sebesar Rp3,32 triliun. Pada tahun yang sama, pemanfaatan sana Tapera hanya sebesar Rp640,8 miliar.

Baca Juga :  Revolusi Kuliner Sehat: Umbi Porang Jadi Bahan Utama Mie Shirataki yang Menyehatkan!

Dalam sebuah kebijakan, penting untuk melihat dampak dari penerapan kebijakan tersebut, mulai dari dampak ekonomi hingga sosial. Termasuk kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Secara teori, adanya iuran wajib Tapera membuattingkat konsumsi masyarakat menurun. Efek paling signifikan lainnya terlihat pada pengurangan tenaga kerja, di mana kebijakan Tapera menyebabkan hilangnya 466,83 ribu pekerjaan.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan iuran wajib Tapera berdampak negatif pada lapangan kerja, indikasi dari adanya pengurangan konsumsi dan investasi oleh
perusahaan.

Meskipun ada sedikit peningkatan dalam penerimaan negara bersih sebesar Rp20 miliar, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain.

Secara keseluruhan, kebijakan Tapera menggambarkan bahwa meskipun ada manfaat kecil dalam penerimaan negara, dampak negatif dari kebijakan iuran wajib Tapera jauh lebih besar, terutama dalam hal PDB, surplus bisnis, pendapatan pekerja, dan lapangan kerja.

Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dievaluasi dan disesuaikan untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap ekonomi.

Dari pembahasan di atas, terdapat tiga rekomendasi kebijakan yang dapat diambil pemerintah, yaitu:

1. Perubahan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan semua pekerja swasta dan mandiri,.menjadi peserta Tapera menjadi bersifat sukarela. Kewajiban menjadi peserta Tapera hanya untuk ASN, POLRI dan TNI.

2. BP Tapera, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi memberikan informasi detail mengenai posisi kekayaan dan investasi, terhadap peserta dengan berbagai macam kanal komunikasi, seperti email ataupun pesan instan. Selain itu, peserta dapat mengambil dana investasi sebelum waktu pensiun atau berumur 58 tahun.

BP Tapera juga harus melakukan asesmen terhadap portofolio investasi yang sedang, dan akan diberikan dana Tapera di tahun berjalan. Karakteristik dalam asesmen atau penilaian antara lain tingkat pengembalian hingga keamanan transaksi keuangan.

Pemupukan dana harus terbebas dari konflik kepentingan dari pejabat Tapera. Peran BPK, KPK, dan OJK dalam pengawasan dan pendampingan menjadi urgen untuk memastikan tata kelola dan pencegahan korupsi dana Tapera.

3. Berusaha memecahkan masalah spekulasi lahan, yang membuat harga rumah tidak mampu dijangkau oleh kelas menengah dan bawah. Pemanfaatan pajak progresif kepemilikan lahan, batasan yang jelas terkait luas pemilikan lahan hingga sanksi bagi spekulan lahan perlu menjadi prioritas kebijakan.

Lahan yang dikuasai korporasi besar juga sebaiknya didata ulang, apabila sebagian bisa digunakan untuk program perumahan rakyat.

Jika tidak mampu menyediakan rumah yang terjangkau, bukan berarti Pemerintah bisa memaksa masyarakat untuk menabung rumah.

Jakarta, 3 Juni 2024

Penulis adalah Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS)

Share :

Baca Juga

Opini

Refleksi Sejarah Hari Buruh

Opini

Munggahan dan Awal Ramadhan 2024

Opini

Eksotis, Alami dan Memikat : Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu!

Opini

Ada Apa Dengan BUMD Agrobisnis Banten Mandiri?

Opini

Minimalisir Kejahatan Cyber Crime di Media Online

Opini

Mencipta Ekosistem Literasi

Opini

2024 Guru Belum Merdeka

Opini

Piala Dunia U-17 dan Banten International Stadium