Home / Opini

Rabu, 1 Mei 2024 - 11:06 WIB

Refleksi Sejarah Hari Buruh

Refleksi Sejarah Hari Buruh

Oleh : Ayu Lestari

Setiap Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day, dimana Hari Buruh merupakan salah satu momentum bagi para pekerja untuk menyampaikan pendapat maupun keluh kesah yang di rasakan oleh kaum pekerja berdasarkan nilai sejarah yang terjadi di masa lampau.

Dalam momen ini juga, biasanya para buruh akan berkumpul melakukan aksi massa turun ke jalan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk menyuarakan dan menuntut aspirasi dan hak-hak kaum buruh di dunia, termasuk di Indonesia.

Sejarah Hari Buruh

Sejarah terciptanya Hari Buruh Internasional mengacu pada peristiwa bersejarah 1 Mei 1886. Kala itu, serikat buruh di Amerika Serikat melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.

Kemudian pada abad ke-19, puluhan ribu buruh Amerika Serikat melakukan pemogokan bersama yang melibatkan anak-anak dan istri mereka. Dalam aksi yang digelar waktu itu, banyak diantaranya yang menjadi korban jiwa.

Baca Juga :  Pemberantasan KKN Harus Jadi Prioritas

Mereka menuntut adanya pengurangan jam kerja dari 19 jam dalam satu hari bekerja menjadi 8 jam bekerja. Hal ini menjadi bentuk protes kalangan buruh yang dimanan jam kerja tersebut sangat tidak relevan dan tidak wajar.

Tidak hanya itu, buruh juga menuntut adanya upah layak. Sebab pada masa itu, mayoritas buruh belum mendapatkan upah yang layak.

Pada abad ke-20, hari libur 1 Mei mendapat pengesahan resmi dari Uni Soviet dan juga diperingati sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional.

 

Sejarah Hari Buruh di Indonesia

Peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Ini berawal pasca seorang tokoh kolonial, Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah,.untuk dijadikan perkebunan oleh para pengusaha.

Setelah masa kolonial berakhir, momen peringatan Hari Buruh kembali digaungkan di era kemerdekaan, tepatnya pada 1 Mei 1946 dalam kabinet Sjahrir. Itu dilakukan agar peringatan Hari Buruh ditetapkan secara resmi di Indonesia.

Baca Juga :  Provinsi Layak Anak Dengan Catatan

Pada 1948, melalui UU Perburuhan Nomor 12/1948 diatur bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja. Selanjutnya tanggal 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi menetapkan Hari Buruh Internasional atau May Day sebagai Hari Libur Nasional.

Pesan Hari Buruh

Memperingati Hari Buruh merupakan bentuk menghargai setiap jasa dalam semua bidang pekerjaan. Buruh merupakan bagian terpenting dalam menunjang kesuksesan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian momentum Hari Buruh juga menjadi bentuk solidaritas bagi para pekerja, pengusaha maupun pemerintah agar dapat mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berdaulat adil dan makmur.

 

Kota Serang, 30 April 2024

Penulis adalah Mahasiswa Universitas Primagraha (UPG) dan Sekretaris Pw Kumala Serang

Share :

Baca Juga

Opini

Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Banten

Opini

Kembali ke Barak

Opini

Cantik Itu Luka atau Laki-laki Itu Keji?

Opini

Menakar Pengaruh Globalisasi pada Penyiaran Lokal

Opini

Revolusi Kuliner Sehat: Umbi Porang Jadi Bahan Utama Mie Shirataki yang Menyehatkan!

Opini

Lebel Dinasti Politik Jadi Alat Black Campaign ?

Opini

Alumni Untirta Jadi Gubernur

Opini

Pariwisata: Antara Banten dan NTB