Home / Hukum

Minggu, 13 Februari 2022 - 15:23 WIB

Tiga Spesialis Pembobol Alfamart Berhasil Dibekuk Polres Serang Polda Banten

Serang, – Tiga dari empat pelaku spesialis pembobol Alfamart di Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang berhasil dibekuk oleh tim Sat Reskrim Polres Serang. Ketiganya ditangkap pada Selasa (25/01/2022) lalu dan sudah beberapa kali melakukan aksinya di tempat yang berbeda.

Dalam aksinya, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap diketahui sebagai E, Y, dan R itu berhasil membobol dengan merusak pintu serta CCTV yang berada di Alfamart.

“Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan lebih dari satu kali dan untuk kasus tersebut ditangani oleh wilayah hukum Polres Lebak,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Senin (31/01/2022).

Baca Juga :  Polda Banten Akan Kembali Memberlakukan Tilang Manual

Keempatnya berhasil membongkar satu brankas berisikan uang sekitar Rp73 juta, sejumlah rokok serta kosmetik dengan berbagai merek.

“Mereka membobol dengan menggunakan obeng dan linggis kemudian merusak CCTV yang ada. Yang berhasil kita tangkap ada tiga sementara satu orang masih DPO dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersebut,” terang Kapolres Serang dalam siaran berita
Bidhumas Polda Banten.

Baca Juga :  Omzet Miliaran, Polda Banten Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

E dan Y yang merupakan pedagang ini nekat melakukan pembobolan swayalan sebanyak 3 kali yakni 2 swalayan berada di Kabupaten Lebak dan 1 swalayan berada di Kabupaten Serang. Sedangkan R baru melakukan aksinya sekali.

Dari tiga aksinya tersebut, keempatnya hanya mendapatkan uang ketika membobol Alfamart Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja.

Uang dari hasil pembobolan sejumlah Rp73 juta dibagi rata oleh keempatnya dan digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan hidup masing-masing.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (toyalis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polemik Pembebasan Lahan Puspemkab Serang, Warga Tampik Kesaksian Notaris

Daerah

Temui Warga, Pemkab Serang: Pembayaran Lahan Puspemkab Sudah Selesai
RHI (36), tersangka pemerkosaan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, diamankan Satreskrim Polresta Serang Kota.

Hukum

Tak Kuasa Menduda, Pria di Serang Tega Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

Daerah

Pemkot Serang Bersama DP3AKB Provinsi Banten Jalin Kerja Sama Stop Perkawinan Anak Usia Dini

Daerah

Kapolresta Serang Kota Dimutasi Menjadi Kabid Humas Polda DIY

Daerah

Miris, Dekat Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Jadi Lokasi Balapan Liar

Hukum

DS Ditangkap Polisi Edarkan Obat Hexymer

Daerah

Gelar FGD, Komisi Informasi Banten Uji Kepentingan Pemohon Informasi