BagusNews.Co — Belasan warga Cisait, Kecamatan Kragilan, menampik atas kesaksian Notaris dan PPAT M. Ghailan Adamsik yang menyatakan telah ada perdamaian antara warga dalam polemik pembebasan lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.
Hal itu terungkap usai sidang lanjutan gugatan sengketa pembebasan lahan Puspemkab Serang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 13 Juni 2024.
Sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum tergugat Bupati Serang mengahdirkan saksi kedua, yaitu Notaris dan PPAT M. Ghailan Adamsik.
Muhamad Ruslan, warga pemilik lahan yang merupakan salah satu penggugat, mengaku kecewa atas kesaksian yang diberikan oleh notaris, Menurut Ruslan, kesaksian akan adanya perdamaian tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
“Saksi notaris tadi itu bohong. Kantor notarisnya juga enggak tahu saya di mana. Perdamaian, di mana ada perdamaian? Tidak ada, bohong itu, tadi juga saya tunjuk-tunjuk notarisnya katanya mau ke toilet ternyata kabur,” ujarnya Kamis, 13 Juni 2024.
Ruslan menjelaskan, luas lahan miliknya yang ada di girik ada 3.000 meter persegi dan satu bidang lagi 1.100 meter persegi, jadi semuanya ada 4.100 meter persegi.
“Saya yang menggugat bidang tanah warisan dari orang tua saya atas nama Muhamad Ruslan, yang sebagian sudah jadi bangunan tapi yang sebelahnya kebanjiran, sudan jadi rawa, dulu itu sudah diukur sama pihak Pemda ada 3.000 meter persegi tapi sampe sekarang belum ada pembayaran, katanya damai damai entar juga beres, itu katanya diurus sama orang pemda tapi sampe sekarang belum ada,” jelasnya.
Deni Ismail Pamungkas selaku Kuasa Hukum Bupati Serang menjelaskan terkait saksi yang dihadirkan adalah dari notaris, ia menjelaskan notaris ini dalam kapasitas dia bersaksi terkait adanya perdamaian,
“Jadi, saksi pertama menerangkan bahwa prosedurnya sudah jelas. Saksi yang kedua tadi menerangkan ada beberapa dari penggugat sudah melakukan perdamaian, jadi nanti saksi yang ketiga itu akan menerangkan tentang orang-orang yang tau tentang status tanah tersebut,” katanya.
Menurut Deni, notaris yang dihadirkan bersaksi terkait adanya perdamaian salah satu dari pihak penggugat yang sebagian bidang yang disengketakan dari pihak lain.
“Notaris itu sifatnya memberikan akta kepada para pihak. Pemda itu hanya diberikan salinan fotokopi tembusan, makanya kami untuk membuktikan dari penggugat kita hadirkan saksi fakta langsung dari notaris,” katanya
Perdamaian yang dimaksud itu, lanjut Deni, telah dibuktikan dalam persidangan melalui bukti surat. Jadi, perdamaian yang dimaksud adalah beberapa orang yang saat ini sebagai penggugat sudah melakukan perdamaian kepada pihak lain terkait beberapa bidang yang disengketakan.
“Tadi yang saya buktikan ada 4 bidang, akan tetapi kemarin ada beberapa bukti berupa konsinyasi, yang konsinyasi itu mungkin tidak tercatat dalam perdamaian atau perdamaiannya tidak di notaris yang kita hadirkan,” tuturnya.
Terkait itu, Supena selaku kuasa hukum para penggugat mengatakan, persidangan ini sudah mengerucut, katanya akan kelihatan tindakan perbuatan melawan hukumnya.
“Barusan tadi saksi memberikan kesaksian tidak dalam kapasitas pelepasan hak warga pada pemda, akan tetapi saksi menjelaskan perdamaian seolah-olah ini sudah dibebaskan dan sengketa lahan, tapi bukan sengketa hak dari masyarakat kepada pemda. Tapi, saya konfirmasi kepada pemilik tadi mengatakan tidak tau, klien saya bahwa kantor notarisnya juga dia tidak tahu, ini kan aneh,” ujar Supena.
Supena juga menyayangkan keterangan saksi yang cenderung tidak konsisten setelah ditanya perihal perdamaian yang disebutkan dalam kesaksian.
“Saksi mengatakan terjadi perdamaian di kantor, klien saya tidak pernah dibawa ke kantor tidak tahu kantornya ada dimana ini kan yang aneh. Katanya perdamaian di kantor tapi ternyata di luar kantor setelah di desak di kantor,” pungkasnya (Red/Dwi)







