BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat minta masyarakat hormati keputusan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) terhadap penangkapan tersangka Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, atas kasus penyewaan kios di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
“Kita semalam mendengar pak kadis jadi tersangka Kejaksaan Negeri, tentunya kita sangat menghormati hukum dalam hal ini yang ditangani oleh Kejari Serang,” kata Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, saat di temui di Rumah Apung Pulau Burung, Sawah Luhur, Rabu, 31 Juli 2024.
Yedi mengungkapkan, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada tersangka Kepala Disparpora Kota Serang masih dalam tahap musyawarah internal Pemkot Serang.
“Jadi kami harus diskusi dulu dengan teman-teman pak Sekda dan pak Asda, seandainya ada tentunya kita akan memberikan bantu hukum juga,” ungkapnya.
Yedi mengaku, bahwa sebelumnya tersangka telah melaporkan kepada dirinya kaitnya dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak pengelola kios stadion yang tidak sesuai prosedur.
“Yang disampaikan pak Sarnata ada kerjasama tahun berapa gitu, dan beliau tidak mengikuti prosedur sesuai ketentuan. Maka sebagai Pj Walikota Serang kita hanya tunggu kewenang Kejari saja,” katanya.
Atas dasar itu, Yedi berharap agar semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Serang untuk tetap berhati-hati dalam mengelola keuangan maupun pemerintahan.
“Jadikan itu buat pelajaran untuk kita semua, bahwa kedepan tata kelola pemerintahan maupun keuangan harus berjalan sesuai peraturan Undang-undang,” tegasnya.(Red/Misbah)







