Home / Hukum

Rabu, 31 Juli 2024 - 14:55 WIB

Kadisparpora Kota Serang Jadi Tersangka, Pj Walikota Serang : Kita Menghormati Proses Hukum

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat minta masyarakat hormati keputusan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) terhadap penangkapan tersangka Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, atas kasus penyewaan kios di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

“Kita semalam mendengar pak kadis jadi tersangka Kejaksaan Negeri, tentunya kita sangat menghormati hukum dalam hal ini yang ditangani oleh Kejari Serang,” kata Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, saat di temui di Rumah Apung Pulau Burung, Sawah Luhur, Rabu, 31 Juli 2024.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Tukang Cilok, Luka Sajam dan Memar Jadi Petunjuk Polisi

Yedi mengungkapkan, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada tersangka Kepala Disparpora Kota Serang masih dalam tahap musyawarah internal Pemkot Serang.

“Jadi kami harus diskusi dulu dengan teman-teman pak Sekda dan pak Asda, seandainya ada tentunya kita akan memberikan bantu hukum juga,” ungkapnya.

Yedi mengaku, bahwa sebelumnya tersangka telah melaporkan kepada dirinya kaitnya dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak pengelola kios stadion yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  BPKAD Kabupaten Serang Siapkan Skema Sewa untuk Kantor Koperasi Desa Merah Putih

“Yang disampaikan pak Sarnata ada kerjasama tahun berapa gitu, dan beliau tidak mengikuti prosedur sesuai ketentuan. Maka sebagai Pj Walikota Serang kita hanya tunggu kewenang Kejari saja,” katanya.

Atas dasar itu, Yedi berharap agar semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Serang untuk tetap berhati-hati dalam mengelola keuangan maupun pemerintahan.

“Jadikan itu buat pelajaran untuk kita semua, bahwa kedepan tata kelola pemerintahan maupun keuangan harus berjalan sesuai peraturan Undang-undang,” tegasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hati-hati Melintas di Jalan Palima-Pakupatan, Banyak Truk Parkir Sembarangan

Daerah

Dari Sabu hingga Uang Palsu, Kejari Pandeglang Musnahkan BB Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menyampaikan surat terbuka untuk Kepala Kejati Banten.

Hukum

Surat Terbuka Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada untuk Kajati Banten
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memberikan keterangan terkait guru debus di Serang yang mencabuli muridnya sendiri dengan modus ritual ilmu kebal.

Hukum

Modus Ritual Ilmu Kebal, Guru Debus di Serang Cabuli Muridnya Sendiri

Daerah

Langgar 3 Perda, Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Bangunan Liar di Kragilan

Daerah

Penganiayaan Saksi pada PSU Pilkada Serang, Kuasa Hukum Lapor ke Polisi

Daerah

Pilkada Diwarnai Tindak Pidana, Mahasiswa Desak Kejati Banten Netral

Business

Dukung Penutupan Tempat Hiburan Malam, Warga Kalodran: Bongkar Sekalian Pak!