Home / Daerah

Rabu, 6 Maret 2024 - 11:33 WIB

Penerima PPPK di Kota Serang Dilaksanakan Secara Profesional, Nanang Saefudin : Tidak Ada Titip-Menitip

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin usai memberikan pengarahan kepada 329 tenaga PPPK yang baru saja dilantik | Dok. Istimewa

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin usai memberikan pengarahan kepada 329 tenaga PPPK yang baru saja dilantik | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023, dilakukan secara profesional dan terbuka.

Demikian hal itu di katakan Nanang Saefudin usai memberikan pengarahan kepada 329 tenaga PPPK yang baru saja dilantik, di Convention Hall Unbaja, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 5 Maret 2024.

“Dari beberapa rangkaian pengumuman, penerima persyaratan, validasi persyaratan sampai pada tahapan seleksi, itu tidak ada titip-menitip dan dilaksanakan secara profesional dan terbuka,” ujarnya.

Nanang menjelaskan, selama proses penerimaan PPPK, Pemkot Serang hanya menyediakan tempat dan biayanya operasional saja, setelah itu seleksi dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Pemkot Serang Monitoring Pemberian THR

“Jadi hari itu testing hari itu juga di umumkan hasilnya. Semuanya sudah ketahuan CAT nya itu tidak bisa di rekayasa dan tidak ada titipan satupun,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Nanang juga mengaku bahwa Pemkot Serang saat ini masih kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK. Namun penerimaan tersebut masih terbatas pada persoalan anggaran yang ada. Karena semuanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Artinya jangan sampai belanja APBD kita habis karena belanja pegawai. Tapi disatu sisi kita butuh, disisi lain kita terbenbankan juga,” terangnya.

Baca Juga :  Syafrudin Serahkan LKPJ kepada DPRD Kota Serang

Terkahir, Nanang juga menekankan kepada para PPPK yang sudah resmi dilantik agar bisa menjaga sikap dan perilaku. Terutama menjaga nama baik Kota Serang.

“Jadi ada kode etik nya, mana yang boleh mana yang tidak boleh. Contohnya di pemilu tidak boleh saling dukung mendukung,” tegasnya.

“Satu lagi gaji dan tunjangannya juga sudah di takar oleh Pemkot Serang. Maka kita harus profesional berkerja dengan baik memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Serang,” tutupnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

13 Ruas Jalan Ini Menjadi Wewenang Pemprov Banten

Daerah

DPUPR Banten Lanjutkan Pembangunan Jembatan Jatipulo hingga Rampung

Daerah

Meski Telah Disegel Pemkot, THM di Kota Serang Masih Beroperasi

Daerah

Raih Kategori A Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Bupati Serang Nilai Masih Banyak PR di OPD

Daerah

Peringati Maulid Nabi, Warga Perumahan Bumi Banten Indah Berbagi Sembako

Daerah

Produksi Gabah Provinsi Banten Tahun 2022 Meningkat 5,97 Persen 

Daerah

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Pemprov Banten

Daerah

Dinsos Banten Perkuat 25 Lumbung Sosial