BagusNews.Co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bersama Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Banten dan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Banten menggelar Operasi Patuh Pajak, di Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani, tepatnya didepan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (28/11/2022).
Dalam Operasi Patuh Pajak tersebut dilakukan secara menyeluruh kepada semua kendaraan, baik itu untuk kendaraan berplat Merah, Kuning maupun Hitam atau Putih, dan jika ditemukan yang menunggak pajak maka diarahkan untuk dapat membayar pajak di samsat keliling yang telah disediakan.
“Kita di semua plat, jadi kita mengecek kendaraan yang menunggak pajak, sehingga diharapakan masyarakat tertib membayar pajak,” ungkap Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ade Iqbal.
Selanjutnya, ia mengatakan dengan dilakukannya operasi patuh pajak tersebut untuk mendorong masyarakat tertib membayar pajak dan salah satu upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terlebih kata Ade, saat ini Pemprov Banten telah mengeluarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Pokok Dan/Atau Penghapusan Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
“Kita itu mengadakan razia setiap bulan, jadi dari awal tahun hingga akhir tahun. kebetulan ini program bebas dendanya satu bulan lagi, mumpung ada Pergub nomor 24 yang tinggal 1 bulan lagi,” katanya.
Dirinya menilai, dengan adanya Pergub tersebut dirasa sangat efektif sehingga dapat mendorong masyarakat untuk tertib meembayar pajak.
“Alhamdulliah pergub itu sangat efektif, jadi dengan itu masyarakat tertib untuk membayar pajak, dan itu cukup meningkat,” imbuhnya.
Selaim itu, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang belum menunaikan pembayaran pajak untuk dapat segera memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Mengimbau kepada masyarakat untuk tertib membayar pajak, dan masyarakat dapat manfaatkan penghapusan denda tersebut,” jelasanya.
Sementara itu, Kabid Pendapatan Bapenda Banten, Ahmad Budiman mengatakan, operasi ini diprioritaskan untuk para penunggak pajak kendaraan.
“Razia ini prioritas utama untuk penunggak pajak. Kita arahkan segera bayar pajak. Bisa bayar pajak di tempat,” kata Budi kepada wartawan.
Razia ini kata dia, tidak tebang pilih. Melainkan menyasar seluruh pengendara yang melintas jalan di KP3B.
“Semua yang terindikasi belum bayar pajak kita berhentikan. Harus kembali membayar pajak, kita membutuhkan pajak ini untuk pembangunan Provinsi Banten,” terangnya (ADV)