Home / Daerah

Senin, 28 November 2022 - 20:52 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Buruh, UMP Banten Tahun 2023 Naik

BagusNews.Co – Dalam upaya memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menaikan UMP Banten Tahun 2023 menjadi Rp 2.661 juta atau 6,4 persen dibanding UMP Banten Tahun 2022.

Hal itu sebagaimana tertuang pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Keputusan Gubernur Banten itu menimbang bahwa Penetapan UMP Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perlu ditetapkan Penetapan Upah Minimum Provinsi. Selain itu, penetapan UMP untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimum Provinsi sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Selain itu, keputusan tersebut mengingat terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Pada Pasal 6 ayat (2) menyatakan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga :  5.000 Pencaker di Kabupaten Serang Ikuti Job Fair Hybrid 2024

Keputusan Gubernur itu juga mengungkapkan bahwa besaran UMP Banten Tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional. Untuk penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi secara virtual dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian, Senin (28/11/2022), Al Muktabar mengungkapkan pihaknya berharap UMP Banten Tahun 2023 menjadi dasar Kabupaten/Kota dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang dapat disepakati.

“Sebenarnya Upah Minimum Provinsi itu lebih kepada social preneurship bahwa tidak boleh lebih rendah daripada itu, lebih kepada patokan,” ungkapnya.

Al Muktabar juga berharap antara pengusaha dengan pekerja saling memahami karena saling membutuhkan. Terlebih dengan situasi dan kondisi ekonomi dan politik global saat ini.

Baca Juga :  Berebut Tiket 8 Besar, Hari Ini 16 Calon Anggota Bawaslu Banten Jalani Tes Wawancara

“Kita sangat berharap dan mengimbau, tentu dan pasti akan ada titik temu,” ungkapnya.

“Perlu kita berhitung bersama, berkalkulasi bersama, agar semua itu jalan dengan bertemu titik keseimbangan. Dan itu akan menjadi baik bagi bersama. Dan ini yang penting betul kita berbicara kekompakan itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Tahun 2022 UMP Banten sebesar Rp 2.501.203,11 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 tentang Penetapan Upah Minumum Provinsi Banten Tahun 2022. Sedangkan pada Tahun 2021, UMP Banten sebesar Rp 2.460.996,54 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten 2021.

Kadisnakertrans Septo Kanaldi menegaskan bahwa SK penetapan UMP 2023 telah dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Banten sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Kemenaker tanggal 28 November 2022.

“Sudah ditetapkan naik 6,4 persen, atau Ro2,661,280,11,” kata Septo saat dikonfirmasi.

“Kami berharap baik pengusaha maupun dari buruh bisa menerima hasil putusan ini,” katanya.

kata dia Keputusan gubernur sesuai dengan usulan dewan pengupahan.(ADV).

Share :

Baca Juga

Daerah

Beda Dengan Kebijakan Partai, 3 Caleg PPP di Kabupaten Serang Dukung Prabowo-Gibran

Daerah

Dinsos Kabupaten Serang Dampingi Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Bagi Masyarakat Miskin

Daerah

13 Ruas Jalan Ini Menjadi Wewenang Pemprov Banten

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Pemikiran Syekh Nawawi Menjadi Dasar Filosofi Membangun Bangsa

Daerah

Jelang Pendaftaran ke KPU, PAN Banten Kecewa Prabowo Pilih Gibran

Daerah

Sering Komunikasi, Rano dan Zaki Akui Intens Melakukan Diskusi

Daerah

Warga Sumur Pecung Kota Serang Keluhkan Jalan Rusak Samping Rel Kereta Api Serang-Merak

Daerah

Bupati Serang Serahkan Keputusan Pengisian Kursi Wabup Ke Kemendagri