BagusNews.Co – Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana menegaskan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) bertujuan untuk menunjukkan suatu daerah memiliki kelebihan dibanding daerah lain. Sehingga dapat memperlihatkam indeks keterbukaan informasi baik di tingkat daerah maupun nasional.
Demikian hal itu disampaikan Gede Narayana di Forum Grup Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 yang dilaksanakan di Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Jumat 26 Juli 2024.
“Saya mengharapkan para informan ahli memberikan nilai yang objektif berdasarkan data dan fakta,” ucap Gede Narayana.
Lebih lanjut, dia menjelaskan melalui FGD Indeks Keterbukaan Informasi publik dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan untuk masyarakat.
“Bukan hanya Pemda nya, tapi juga masyarakatnya. Karena tujuan akhir dari keterbukaan informasi publik menurut pakar se-dunia adalah good goverment yaitu tata kelola pemerintahan yang baik, di dalam good goverment itu pasti muaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Gede Narayana mengungkapkan, hasil IKIP sebagai bentuk evaluasi kondisi keterbukaan informasi di Provinsi Banten.
“Poinnya bahwa keterbukaan informasi yang kita masukan suatu indeks itu mudah-mudahan memberikan manfaat buat kita semua,” pungkasnya.
Dalam FGD kali ini, diisi dnegan pembahasan sejumlah pertanyaan kuesioner dari hasil penilaian informan ahli. Kemudian KI akan mengolah data, fakta dan peristiwa tersebut.
Diketahui, IKIP sendiri mulai dilaksanakan pada tahun 2021 dan terus berjalan hingga saat ini. Tim kelompok kerja daerah yang terlibat dalam pelaksanaan IKIP meliputi Komisi Informasi, Diskominfo, akademisi, hingga masyarakat.(Red/Dede)







