BagusNews.Co – Rancangan Undang-Undang( RUU) tentang Kesehatan berformat Omnibus Law telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-16, Selasa (14/2/2023).
Dalam RUU tersebut, posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi sorotan lantaran tidak lagi berada di bawah Presiden langsung.
Ketua Bidang Pembinaan Anggota Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka-Banten Faisal Dudayef menolak rancangan RUU Kesehatan tersebut karena menurutnya akan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
“Akan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan karena dalam amanat UU SJSN (Undang- Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional), BPJS adalah badan hukum publik yang mandiri,” ungkap Faisal dalam keterangannya pada Minggu, 19 Februari 2023.
Faisal menambahkan, BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang setara dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dengan posisinya di bawah Presiden. Dengan demikian, BPJS Kesehatan secara kedudukan tersebut jauh lebih kuat dan jauh dari kepentingan oknum-oknum tertentu.
“Dengan berada di bawah Presiden, independensi BPJS Kesehatan dan kemanfaatannya bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa perbaikan sistem kesehatan di Indonesia haruslah dilihat secara luas. Sebab, di dalamnya terdapat para tenaga kesehatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Selain itu, yang terpenting adalah pembuatan sistem kesehatan bertujuan untuk masyarakat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi.
“Bisa dengan perubahan atau perbaikan UU di Bidang Kesehatan. Tapi, kata dia, hal itu harus melalui proses yang benar dengan melibatkan stakeholders kesehatan yang benar-benar ahli,” tegasnya.
“Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan, maupun kepastian hukum,” pungkas Faisal. (Redaksi/Dwi)