Home / Nasional

Minggu, 19 Februari 2023 - 14:54 WIB

HMI Badko Jabodetabeka-Banten Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan

Ketua Bidang Pembinaan Anggota Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka-Banten Faisal Dudayef

Ketua Bidang Pembinaan Anggota Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka-Banten Faisal Dudayef

BagusNews.Co – Rancangan Undang-Undang( RUU) tentang Kesehatan berformat Omnibus Law telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-16, Selasa (14/2/2023).

Dalam RUU tersebut, posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi sorotan lantaran tidak lagi berada di bawah Presiden langsung.

Ketua Bidang Pembinaan Anggota Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka-Banten Faisal Dudayef menolak rancangan RUU Kesehatan tersebut karena menurutnya akan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

“Akan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan karena dalam amanat UU SJSN (Undang- Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional), BPJS adalah badan hukum publik yang mandiri,” ungkap Faisal dalam keterangannya pada Minggu, 19 Februari 2023.

Baca Juga :  Real Count Sementara DPR RI Dapil Banten III, Airin Unggul Dari Dua Mantan Gubernur

Faisal menambahkan, BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang setara dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dengan posisinya di bawah Presiden. Dengan demikian, BPJS Kesehatan secara kedudukan tersebut jauh lebih kuat dan jauh dari kepentingan oknum-oknum tertentu.

“Dengan berada di bawah Presiden, independensi BPJS Kesehatan dan kemanfaatannya bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa perbaikan sistem kesehatan di Indonesia haruslah dilihat secara luas. Sebab, di dalamnya terdapat para tenaga kesehatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Selain itu, yang terpenting adalah pembuatan sistem kesehatan bertujuan untuk masyarakat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi.

Baca Juga :  Subadri Target Raih 150 Ribu Suara di Dapil II Banten

“Bisa dengan perubahan atau perbaikan UU di Bidang Kesehatan. Tapi, kata dia, hal itu harus melalui proses yang benar dengan melibatkan stakeholders kesehatan yang benar-benar ahli,” tegasnya.

“Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan, maupun kepastian hukum,” pungkas Faisal. (Redaksi/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gelar Konsolidasi Akbar, PDIP Banten Optimis Menangkan Ganjar Pranowo di Tanah Jawara

Daerah

Lahan Jadi Dilema Developer di Serang: Tersandera Kebijakan Pemerintah, Konsumen Batal Akad

Daerah

Hari Pertama Pornas, Banten Unggul di Tiga Cabor

Nasional

Gandeng BRIN, Adde Rosi Optimalkan Peran Keluarga di Lebak untuk Cegah Stunting

Nasional

Wapres Bertolak ke Uzbekistan Bawa Misi Peningkatan Kerja Sama Bilateral

Nasional

Penggunaan Produk Dalam Negeri Diharapkan Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Nasional

Kemendagri Gelar Sosialisasi Percepatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

Daerah

Sebagai Upaya Penurunan Angka Stunting, BKKBN Kukuhkan Orang Tua Asuh Stunting di Provinsi Banten