Home / Nasional

Minggu, 19 Februari 2023 - 14:54 WIB

HMI Badko Jabodetabeka-Banten Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan

Ketua Bidang Pembinaan Anggota Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka-Banten Faisal Dudayef

Ketua Bidang Pembinaan Anggota Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka-Banten Faisal Dudayef

BagusNews.Co – Rancangan Undang-Undang( RUU) tentang Kesehatan berformat Omnibus Law telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-16, Selasa (14/2/2023).

Dalam RUU tersebut, posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi sorotan lantaran tidak lagi berada di bawah Presiden langsung.

Ketua Bidang Pembinaan Anggota Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka-Banten Faisal Dudayef menolak rancangan RUU Kesehatan tersebut karena menurutnya akan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

“Akan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan karena dalam amanat UU SJSN (Undang- Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional), BPJS adalah badan hukum publik yang mandiri,” ungkap Faisal dalam keterangannya pada Minggu, 19 Februari 2023.

Baca Juga :  Rano Alfath Harap Pemprov Banten Siapkan Antisipasi Dampak Dari Prediksi Cuaca Buruk

Faisal menambahkan, BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang setara dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dengan posisinya di bawah Presiden. Dengan demikian, BPJS Kesehatan secara kedudukan tersebut jauh lebih kuat dan jauh dari kepentingan oknum-oknum tertentu.

“Dengan berada di bawah Presiden, independensi BPJS Kesehatan dan kemanfaatannya bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa perbaikan sistem kesehatan di Indonesia haruslah dilihat secara luas. Sebab, di dalamnya terdapat para tenaga kesehatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Selain itu, yang terpenting adalah pembuatan sistem kesehatan bertujuan untuk masyarakat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi.

Baca Juga :  Realisisi Aspirasi Masyarakat Adat Cisitu, Jalan Pasir Kurai-Cisitu Mulai Diperbaiki

“Bisa dengan perubahan atau perbaikan UU di Bidang Kesehatan. Tapi, kata dia, hal itu harus melalui proses yang benar dengan melibatkan stakeholders kesehatan yang benar-benar ahli,” tegasnya.

“Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan, maupun kepastian hukum,” pungkas Faisal. (Redaksi/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Program Desa Antikorupsi Diharapakan Dapat Meningkatkan Budaya Antikorupsi di Provinsi Banten

Nasional

DWP Provinsi Banten Dorong Peran Dalam Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak Guna Capai Indonesia Emas 2045

Daerah

Ganjar Pranowo Kunjungi Banten Hari Ini dan Besok, Gerilya Cari Figur Cawapres?

Nasional

Guru Honorer Dipecat, FA IMIKI Minta Ridwan Kamil Tak Anti Kritik

Daerah

BKKBN Apresiasi Pemprov Banten Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting

Daerah

Tindak Lanjut IHPS Semester I Tahun 2024, DPD RI Kunjungi BPK Banten

Nasional

Al Muktabar Turut Melepas Keberangkatan Wapres Ma’ruf Amin ke Selandia Baru
Presiden RI Joko Widodo membuka pameran otomotif tahunan The 30th Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023.

Nasional

IIMS 2023 Dibuka Presiden Jokowi, PLN Siap Optimalkan Ekosistem Kendaraan Listrik