Home / Nasional

Minggu, 19 Februari 2023 - 14:54 WIB

HMI Badko Jabodetabeka-Banten Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan

Ketua Bidang Pembinaan Anggota Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka-Banten Faisal Dudayef

Ketua Bidang Pembinaan Anggota Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka-Banten Faisal Dudayef

BagusNews.Co – Rancangan Undang-Undang( RUU) tentang Kesehatan berformat Omnibus Law telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-16, Selasa (14/2/2023).

Dalam RUU tersebut, posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi sorotan lantaran tidak lagi berada di bawah Presiden langsung.

Ketua Bidang Pembinaan Anggota Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka-Banten Faisal Dudayef menolak rancangan RUU Kesehatan tersebut karena menurutnya akan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

“Akan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan karena dalam amanat UU SJSN (Undang- Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional), BPJS adalah badan hukum publik yang mandiri,” ungkap Faisal dalam keterangannya pada Minggu, 19 Februari 2023.

Baca Juga :  Buka LK II HMI Cabang Serang, Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Generasi Muda Harus Memiliki 3 Kompetensi

Faisal menambahkan, BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang setara dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dengan posisinya di bawah Presiden. Dengan demikian, BPJS Kesehatan secara kedudukan tersebut jauh lebih kuat dan jauh dari kepentingan oknum-oknum tertentu.

“Dengan berada di bawah Presiden, independensi BPJS Kesehatan dan kemanfaatannya bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa perbaikan sistem kesehatan di Indonesia haruslah dilihat secara luas. Sebab, di dalamnya terdapat para tenaga kesehatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Selain itu, yang terpenting adalah pembuatan sistem kesehatan bertujuan untuk masyarakat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi.

Baca Juga :  SP PLN Apresiasi Sikap Komisi VII DPR RI Terkait RUU EBET

“Bisa dengan perubahan atau perbaikan UU di Bidang Kesehatan. Tapi, kata dia, hal itu harus melalui proses yang benar dengan melibatkan stakeholders kesehatan yang benar-benar ahli,” tegasnya.

“Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan, maupun kepastian hukum,” pungkas Faisal. (Redaksi/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Tinjau Pembangunan SMAN 4 Rangkasbitung

Nasional

Pemerintah Terima Hasil RUPS, Laporan Keuangan PLN 2022 Cetak Sejarah

Daerah

Orasi Bonnie Triyana di Festival Seni Multatuli : Lawan Perilaku Kolonial

Nasional

Dukung Pemulihan Ekonomi, PLN Jalankan Arahan Presiden Siapkan Pasokan Listrik Untuk Hilirisasi Industri

Daerah

Ini Lima Tuntutan Mahasiswa Pandeglang yang Demo di Gedung KPK

Nasional

Isu Penundaan Pemilu Terus Muncul, Demokrat : Hak Konstitusi Rakyat Jangan Dipotong

Daerah

Al Muktabar Sambut Kunjungan Peserta Diklat Sekolah Staf Dinas Luar Negeri di Provinsi Banten

Daerah

Dana Desa Tembus Bangun 350.000 KM Jalan Desa, Jokowi : Ini Hasil yang Baik