BagusNews.Co – Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 sudah terdapat 28 kasus tindak pindana korupsi yang melibatkan Kepala Desa dan perangkatnya di Provinsi Banten.
“Di Banten sejak 2015 hingga saat ini ada 28 kasus, yang tersangkanya melibatkan Kepala Desa dan perangkatnya,” ungkap Kumbul Kusdwijanto Sudjadi usai membuka Workshop Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2023 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (13/3/2022).
Dirinya menjelaskan dari 28 kasus tindak pidana korupsi tersebut diantaranya terkait pengadaan, markup atau penggelembungan dana hingga kasus fiktif dan lainnya.
“Mangkannya kita jelaskan kepada kepala desa untuk tidak terulang dan tidak menambah di angka 28 itu,” katanya.
Untuk di Indonesia sendiri, terdapat 851 kasus dengan 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya. Akibat hal tersebut menjadi perhatian KPK RI untuk dapat menangulangi dan mencegah korupsi ditingkat desa.
“Ini tentunya menjadi perhatian kita, mangkannya kita turun ke desa supaya tidak nambah, sehingga ada program desa antikorupsi ini adalah upaya melakukan pendidikan dan pencegahan,” imbuhnya.
Dikatakannya, pemberantaran korupsi bukan hanya penangkapan saja, akan tetapi memerlukan upaya-upaya pencegahan dan sosialisasi antikorupsi perlu terus digiatkan.
“Penegakan hukum penting, tetapi perlu juga dibarengi dengan kegiatan pendidikan dan pencegahan,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga menuturkan dalam pemberantasan korupsi membutuhkannya peran serta masyatakat, lantaran peran serta masyatakat menjadi kunci keberhasilan program KPK.
“Semua program itu kembali ke kita, jadi bagaimana kita membangun integritas disetiap individu. Semua individu dan masyarakat Indonesia memiliki peran untuk mencegah korupsi dan dapat dimulai dari diri kita sendiri,” tandasnya. (Red/Dede)