Home / Daerah / Ekonomi

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:43 WIB

Pemprov Banten Imbau Perusahaan Salurkan THR Tepat Waktu

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi Banten mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Provinsi Banten untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“THR adalah satu hal yang telah menjadi kebijakan bersama, bahkan kebijakan Nasional. Maka kita mengimbau kepada pemilik perusahaan, tentu itu bagian yang dilaksanakan yang seharusnya dilaksanakan karena ketentuannya sudah jelas,” ungkap Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga :  Buka Bazar Ramadan, Al Muktabar Layani Masyarakat Saat Beli Beras

“Oleh karenanya kita harap penyaluran THR ini dapat tepat waktu, sesuai dengan apa yang telah ditentukan,” sambungnya.

Dikatakan Al Muktabar, dengan disalurkannya THR tersebut juga dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

“THR juga bagian dari peningkatan pendapatan, dan tentu juga kita berharap para pekerja yang mendapat THR itu dapat bijaksana menggunakannya,” katanya.

Baca Juga :  Disdukcapil Catat 29.201 Warga Kabupaten Serang Gunakan Identitas Kependudukan Digital

Selain diharapkan dapat digunakan dengan sangat bijaksana, Al Muktabar juga berharap dengan hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian keluarga.

“Kita berharap di situasi seperti ini sumber-sumber pendapatan kita seperti itu dapat digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan. Dan mungkin memiliki ruang untuk kita menabung,” tandasnya. (Red/Dede).

Share :

Baca Juga

Daerah

Partai Golkar Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten 2024

Daerah

Musim Kemarau, 115 Hektar Sawah di Kota Serang Terancam Gagal Panen

Daerah

Al Muktabar Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka 2023 Provinsi Banten

Daerah

Penetapan DCT Rawan Aduan, Bawaslu Kabupaten Serang Soroti 16 Bacaleg

Daerah

Buka Rakorwasda, Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti Harap Sinergitas APIP Terus Bertingkat

Daerah

Kreasikan Makanan Sale Pelem Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Daerah

Pemkot Serang Larang Kendaraan Dinas di Gunakan Mudik Lebaran 2024

Daerah

Diduga Monopoli Harga Gabah, Ombudsman Banten Kunjungi PT Wilmar