Home / Daerah / Politik

Jumat, 7 Juli 2023 - 14:02 WIB

KPU Banten Belum Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Dari Parpol

BagusNews.Co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan hingga saat ini belum terdapat pengurus partai politik yang melakukan perbaikan data para bacaleg yang masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) ke KPU Provinsi Banten.

“Untuk saat ini belum ada yang melakukan perbaikan, kalau perseorangan DPD itu ada sekitar 14 calon yang sudah melakukan perbaikan,” ungkap Ihsan kepada wartawan di Kantor Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (7/7/2023).

Ihsan menyampaikan pihaknya juga telah melakukan komunikasi, baik kepada partai politik dan bakal calon DPD untuk dapat segera melakukan perbaikan.

Baca Juga :  Dinsos Banten Mulai Salurkan Bantuan UEP untuk 2.720 RTS

Dimana, KPU Provinsi Banten telah membuka masa perbaikan persyaratan  administrasi bacaleg selama 14 hari yakni pertanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Saya meyakini teman-teman partai sudah berupaya untuk melengkapi data-data dokumen tersebut,” katanya.

“Hari ini juga ada Partai Buruh rencananya akan melakukan perbaikan, mudah-mudahan nanti semuanya tidak di ujung sehingga nanti kita bisa memaksimalkan waktu yang tersedia ini,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Ihsan menuturkan apabila partai politik tidak melakukan perbaikan data para bacaleg yang berstatus BMS tersebut hingga tanggal 9 Juli 2023 nanti, maka otomatif bacaleg tersebut akan berstatus Tidak Memenuhi Syarat.

Baca Juga :  Tegas! Pemkot Serang Tutup Semua Tempat Hiburan Malam

“Ini sifatnya dia belum memenuhi syarat atau BMS ya, nanti dia akan TMS,” tandasnya.

Sebelumnya, KPU  Provinsi Banten mencatat 1.560 orang yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg DPRD Banten dari berbagai Partai Politik. Namun, dari 1.560 bacaleg tersebut hanya 70 orang saja yang telah memenuhi syarat (MS). Sedangkan sisanya, Belum Memenuhi Syarat (BMS).(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Daerah

Gagal Maju di Muskot IV PMI Kota Serang, Agis: Saya Dijegal

Daerah

Hari Ini PJ Walikota Serang Sidak Aset Terbengkalai Milik Bapenda

Daerah

Al Muktabar: Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Berpedoman Pada Perubahan RKPD Tahun 2022

Daerah

Terkendala Logistik, Pemungutan Suara Ulang di Kota Serang Gagal Serentak

Daerah

Dua Kendaraan Dinas di Pemkot Serang Hilang, BPKAD Minta OPD Tanggung Jawab

Daerah

Raih Penghargaan dari BKKBN Banten, Andra Soni : Tangani Stunting Harus Diiringi dengan Penyelesaian Kesehatan Ibu

Daerah

Diakui dalam Pengelolaan dan Pembangunan Infrastruktur, Banten Jadi Pelatihan Timor Leste