BagusNews.Co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan hingga saat ini belum terdapat pengurus partai politik yang melakukan perbaikan data para bacaleg yang masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) ke KPU Provinsi Banten.
“Untuk saat ini belum ada yang melakukan perbaikan, kalau perseorangan DPD itu ada sekitar 14 calon yang sudah melakukan perbaikan,” ungkap Ihsan kepada wartawan di Kantor Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (7/7/2023).
Ihsan menyampaikan pihaknya juga telah melakukan komunikasi, baik kepada partai politik dan bakal calon DPD untuk dapat segera melakukan perbaikan.
Dimana, KPU Provinsi Banten telah membuka masa perbaikan persyaratan administrasi bacaleg selama 14 hari yakni pertanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Saya meyakini teman-teman partai sudah berupaya untuk melengkapi data-data dokumen tersebut,” katanya.
“Hari ini juga ada Partai Buruh rencananya akan melakukan perbaikan, mudah-mudahan nanti semuanya tidak di ujung sehingga nanti kita bisa memaksimalkan waktu yang tersedia ini,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Ihsan menuturkan apabila partai politik tidak melakukan perbaikan data para bacaleg yang berstatus BMS tersebut hingga tanggal 9 Juli 2023 nanti, maka otomatif bacaleg tersebut akan berstatus Tidak Memenuhi Syarat.
“Ini sifatnya dia belum memenuhi syarat atau BMS ya, nanti dia akan TMS,” tandasnya.
Sebelumnya, KPU Provinsi Banten mencatat 1.560 orang yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg DPRD Banten dari berbagai Partai Politik. Namun, dari 1.560 bacaleg tersebut hanya 70 orang saja yang telah memenuhi syarat (MS). Sedangkan sisanya, Belum Memenuhi Syarat (BMS).(Red/Dede)







