BagusNews.Co – Penyalahgunaan trotoar menjadi lokasi parkir terjadi disejumlah titik di Kota Serang, diantaranya di sepanjang jalan Ahmad Yani, Sumur Pecung dan kawasan Alun-alun hingga depan Mall Ramayana Serang.
Menyikapi keluhan warga atas penyalahgunaan trotoar tersebut Kepala UPTD Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Umar Hamdan mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya melakukan penindakkan mengenai parkir sembarangan di trotoar jalan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang 22/2009 tentang Lulu Lintas Jalan, penyalahgunaan trotoar dijadikan lokasi parkir merupakan pelanggaran hukum.
“Harus ada kesadaran dari masyarakat juga, sekalipun tiap hari Kami lakukan penertiban, tidak akan efektif bila tingkat kesadaran masyarakatnya masih minim,” kata Umar kepada BagusNews.Co akhir pekan lalu.
Ia melanjutkan, keluhan dan pengaduan warga khususnya para pejalan kaki tetap akan segera ditindaklanjuti. Terlebih saat ramadan jelang lebaran, penyalahgunaan trotoar menjadi lokasi parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) semakin marak terjadi.
“Kami juga minta agar masyarakat jangan hanya menyelahkan Dishub saja, perkara ini harus ada kesadaran kolektif dari masyarakat. Apalagi Undang-undang-nya sudah ada. Tapi kita juga terimakasih sudah di berikan masukan,” tuturnya.
Masih dikatakan Umar, dalam menindaklanjuti keluhan maupun pengaduan warga, pihaknya selalu berpatokan pada aturan yang berlaku. Misalnya penertiban trotoar yang dipakai parkir liar di Jalan Ahmad Yani, itu sebenarnya kewenangan Pemprov Banten bukan kewenangan Pemkot Serang.
“Yang di jalan Ahmad Yani itu kewenanganya Pemprov Banten, bukan kota. Jadi tidak semuanya jalan yang ada di wilayah Kota Serang kewenangannya ada di Kota, makanya kami dalam melakukan penindakkan tidak sembarangan, harus kordinasi terlebih dahulu,” terangnya.
Secara prinsip, tambah Umar, pihaknya selalu mengedepankan upaya persuasif dalam melakukan penertiban. Itu lantaran kebanyakan toko dan perkantoran hanya memiliki halaman parkir terbatas, yang mengakibatkan para pengendara memarkirkan kendaraannya di trotoar jalan.
” Karena halaman parkir kecil, jadi para pengendara memarkir kendaraan di trotoar jalan. Tentu ini pelanggaran dan merugikan pejalan kaki,” urainya.
Dia berharap kepada masyarakat untuk tertib lalu lintas dan mematuhi peraturan Perundangan-undangan. Sehingga semua saling memahami hak dan kewajibannya.
“Tentu kita semua ingin masyarakat tertib, karena ketertiban lalu lintas manfaatnya untuk kita semua,” pungkasnya.
Sebelumnya, para pejalan kaki mengeluhkan banyak trotoar yang dipakai lokasi parkir liar di Kota Serang, padahal pejalan kaki yang semestinya menggunakan trotoar terpaksa mengalah dan berjalan di badan jalan, lantaran terhalang oleh parkir liar.
Salah satu warga Kota Serang Mulyana yang merupakan pejalan kaki di jalur protokol mengeluhkan keberadaan parkir liar tersebut.
Menurut Mulyana, keberadaan kendaraan yang parkir di trotoar dan juru parkir liar telah mengambil hak para pejalan kaki. Mestinya Pemkot Serang melalui dinas terkait melakukan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya hampir setiap hari melintas di jalur protoko Kota Serang merasa prihatin, trotoar jalan yang diperuntukan bagi pejalan kaki, malah dijadikan tempat parkir tanpa ada tindakan apapun dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Mulyana berharap, nasib pejalan kaki diperhatikan sehingga Kota Serang ramah pada masyarakat kecil.
“Kami minta Pemkot Serang untuk segera melakukan tindakan, jangan sampai Kota Serang menjadi daerah yang tidak ramah pada pejalan kaki,” harapnya. (Red/Misbah)