Home / Daerah

Senin, 15 Mei 2023 - 13:30 WIB

Pencalegan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Disorot, Kumala Serang : Contoh Buruk Demokrasi

BagusNews.Co – Keputusan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak mengundurkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2024, disorot oleh Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Serang.

Kumala menilai, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi telah memberikan contoh buruk kepada masyarakat Kabupaten Lebak, umumnya kepada generasi muda di Banten.

Fauzul R Hakim, Ketua Kumala Perwakilan Serang mengungkapkan, Bupati dan Wakil Bupati Lebak tidak menepati sumpah dan janjinya saat dilantik pada 15 Januari 2019 lalu.

“Terlepas keduanya sebagai pimpinan partai politik di Provinsi Banten, namun keputusannya mengundurkan diri dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lebak menjadi contoh buruk demokrasi di Banten. Bagaimana mau jadi wakil rakyat, bila tanggungjawabnya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak sampai tuntas,” kata Fauzul kepada BagusNews.Co.

Fauzul melanjutkan, Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2019-2024 harusnya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Lebak terlebih dulu, sebelum memutuskan untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg).

Baca Juga :  Rapat Pleno Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Ditunda, KPU Kabupaten Serang Pastikan Data Sirekap Minim Kesalahan

“Meninggalkan rakyat demi menjadi calon wakil rakyat, ini sangat memprihatinkan,” tegas Fauzul.

Keprihatinan Kumala, tambah Fauzul, tidak berarti melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah menjasi bakal caleg, karena hal itu diperbolehkan dari sisi aturan.

“Kami hanya menyayangkan, karena saat pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak keduanya telah bersumpah untuk berbakti kepada masyarakat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah hingga akhir masa jabatan,” tegasnya.

Berdasarkan data KPU Lebak, akhir masa jabatan Iti-Ade pada 15 Januari 2024 mendatang atau satu bulan sebelum Pemilu 2024.

“Mestinya kedua pemimpin di Lebak ini sudah siap dengan resikonya sebagai kepala dan wakil kepala daerah, bukan malah ikut-ikutan nyaleg karena kepentingan partai politiknya masing-masing,” bebernya.

Bagi Kumala, pencalegan Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus menjadi catatan penting masyarakat Kabupaten Lebak, karena sesungguhnya keduanya hanya mementingkan karier dan jabatan semata.

Baca Juga :  Antisipasi Penyakit Pada Hewan Kurban, Distan Banten Gelar Pertemuan Persiapan Idul Adha

“Ini harus jadi pembelajaran, ke depan jangan sampai rakyat salah memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Karena masyarakat butuh mendapatkan pendidikan politik, dimana para pemimpinnya konsisten dalam melaksanakan amanah yang diemban, serta bertanggungjawab dengan segala tugas dan kewajibannya hingga berakhirnya masa jabatan,” pungkas Fauzul.

Sebelumnya, Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak menyampaikan ke publik bahwa mereka telah mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri, sebagai syarat untuk menjadi bakal caleg.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten, rela meninggalkan kursi kepala daerah karena ikut mendaftar sebagai bakal caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 1 (Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang) dari Partai Demokrat.

Sedangkan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Banten ikut mendaftarkan diri sebagai bakal caleg DPRD Banten Dapil Kabupaten Lebak dari PDI Perjuangan (PDIP). (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Virgojanti Dilantik Sebagai Kepala DPMPTSP Provinsi Banten

Daerah

Mantan Aktivis GMNI Deklarasikan Relawan Beta Gibran Cawapres 2024

Daerah

Angka Kemiskinan di Provinsi Banten Menurun Turun

Daerah

Komisi III DPR Soroti Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak di Kota Serang

Daerah

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jadi Caleg, Ini Alasannya

Daerah

Pilkada Kota Serang, Ratu Ria-Subadri Jadi Paslon Pertama yang Daftar ke KPU

Daerah

Distan Banten Mulai Tahapan Uji Coba Benih Biosalin yang Ramah Dengan Air Payau

Daerah

Pemprov Banten Gelar FGD Pencegahan Korupsi Pada Proses Perizinan Provinsi Banten