Home / Daerah / Nasional

Kamis, 25 Mei 2023 - 22:28 WIB

Ini Lima Tuntutan Mahasiswa Pandeglang yang Demo di Gedung KPK

BagusNews.Co – Seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pandeglang jauh-jauh datang ke KPK di Jakarta, untuk menyuarakan lima tuntutan terkait harta kekayaan Bupati Pandeglang Irna Narulita.

Mahasiswa Pandeglang menduga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Pandeglang sebesar Rp62,5 miliar tidak sesuai fakta yang sebenarnya, lantaran masih banyak harta kekayaan yang dimiliki orang nomor satu di Pandeglang justru tidak tercatat dalam LHKPN.

Atas dasar kecurigaan adanya pembohongan publik, kader-kader PMII Pandeglang sudah tiga kali melakukan unjukrasa menuntut KPK turun tangan.

Namun hingga akhir Mei, KPK tak kunjung menindaklanjuti aspirasi mahasiswa, akhir kader-kader PMII memilih untuk demo langsung di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023.

Di depan Gedung KPK, PMII Pandeglang menyampaikan lima tuntutan. Berikut rinciannya:

1. Mendesak KPK segera melakukan pemanggilan terhadap Bupati Pandeglang soal transparansi
harta kekayaan
2. LHKPN Bupati Pandeglang Tahun 2018-2022 banyak kejanggalan
3. Mendesak KPK untuk mengusut dugaan jual beli jabatan di Pemkab Pandeglang
4. KPK jangan tutup mata dengan masalah yang terjadi di Kabupaten Pandeglang.
5. KPK harus menjadi institusi yang profesional dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum

Baca Juga :  Kunjungi PPN Karangantu, Al Muktabar Ajak Nelayan Jaga Kelestarian Laut

“Jika KPK tidak segera memanggil dan memeriksa Bupati Pandeglang, maka PMII Pandeglang khususnya, dan PMII Banten akan terus melakukan unjukrasa untuk mengawal dugaan pembohongan publik yang dilakukan Bupati Pandeglang hingga tuntas. Masa iya Bupati hanya memiliki satu unit motor tua, terus itu mobil mewah yang terparkir di rumah pribadinya milik siapa,” tegas Ketua PKC PMII Banten Samsul Hadi, Kamis, 25 Mei 2023.

Sebelumnya, salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Bupati Pandeglang Irna Narulita.

“Semua informasi yang kita terima, ya nanti kita klarifikasi termasuk harta kekayaan diduga tidak wajar, ya nanti kita tanya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Mei 2023.

Baca Juga :  Penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan Aksi Pencegahan Antikorupsi

Berdasarkan LHKPN, harta Bupati Pandeglang Irna Narulita yang dilaporkan ke KPK pada Februari 2023 tercatat hanya sebesar Rp62,5 miliar.

Dalam LHKPN itu, Irna mengaku memiliki 112 bidang tanah yang tersebar di Pandeglang, Serang, Sleman, dan Jakarta Barat dengan nilai Rp 60,6 miliar. Uniknya, dalam LHKPN itu, Irna mengaku hanya memiliki kendaraan berupa satu unit motor Honda tahun 2008 senilai Rp 2,7 juta.

Sementara harta bergerak lainnya yang dilaporkan hanya sebesar Rp562,3 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,39 miliar. Dalam LHKPN itu, Irna mengaku tidak memiliki utang. Dengan demikian, Irna punya harta dengan total mencapai Rp 62,5 miliar.

Jumlah harta kekayaan Irna terpantau meningkat drastis hingga mencapai Rp 13,8 miliar berdasarkan LHKPN ke KPK pada 28 Januari 2021 atau hanya dalam kurun waktu dua tahun. Saat itu harta kekayaan Irna tercatat sebesar Rp48,67 miliar. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Dorong Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Pembangunan

Daerah

Antisipasi Dampak El Nino, Distan Banten Lakukan Upaya Penyelamatan Tanaman Padi Masyarakat

Daerah

Seleksi Fornas Tingkat Provinsi Banten Dibuka, 16 Squad PUBG dan MLBB Bersaing Ketat

Daerah

Apel Sumpah Pemuda KNPI Teluknaga, Juanda: Pilkada Boleh Berbeda, Tapi Persatuan Harus Dijaga

Daerah

Kota Serang Siaga DBD, 13 Pasien Meninggal Dunia

Daerah

Bocah Tenggelam di Sungai Ciujung, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

Daerah

Pemprov Banten Menerima Penghargaan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI

Daerah

Penetapan Pj Walikota Serang Tunggu Keputusan Mendagri, Ketua DPRD: Semoga Pejabat Daerah