BagusNews.Co – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten membuka layanan posko pengaduan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2023, mulai dari SD, SMP hingga SMA negeri.
Masyarakat Banten yang menemukan dugaan kecurangan dalam PPDB 2023, bisa mengadukan ke Ombudsman Banten melalui pesan WhatsApp, via telepon dan email atau datang langsung ke Kantor Ombudsman Banten di Ciracas, Kota Serang.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengungkapkan, posko pengaduan PPDB 2023 sebagai upaya untuk menjaga objektifitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminatif pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Banten.
“Permendikbud, Pergub, Peraturan Kepala Dinas Pendidikan mengenai juklak/juknis PPDB akan bermakna jika para pihak, mulai dari penyelenggara/panitia, pimpinan lembaga baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif, baik vertikal maupun daerah, aparat penegak hukum, penggerak dan penggiat organisasi masyarakat, serta media massa, memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri,” kata Fadli kepada wartawan, Rabu, 28 Juni 2023.
Fadli melanjutkan, Ombudsman pada dasarnya selalu menggaungkan seruan yang sama setiap tahun pada pelaksanaan PPDB. Sebab, dari hasil pengawasan dan temuan Ombudsman, permasalahan yang kerap menjadi hantu yang merusak PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap/gratifikasi kepada para penyelenggara PPDB.
Ombudsman Banten terus berupaya meningkatkan koordinasi dan efektifitas pengawasan agar PPDB betul-betul dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Salah satunya dengan mendorong pemenuhan ketentuan mengenai layanan pengaduan, baik di tingkat Dinas Pendidikan selaku regulator di tiap daerah, sampai dengan tingkat sekolah.
“Agar seluruh pihak juga bisa saling menjaga, perlu membangun saluran yang memadai guna mewadahi komunikasi. Sehingga mendorong keterbukaan proses, saling menghormati, dan mencari solusi atas permasalahan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing. Bukan menggunakan kewenangan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok pada saat PPDB,” Seru Fadli.
Selainembuka posko pengaduan, lanjut Fadli, pihaknya juga melakukan pantauan dilapangan guna mencegah potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses PPDB 2023.
Hasil pengawasan Tim Ombudsman Banten minggu lalu di wilayah Cilegon, Serang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, khususnya pada seleksi jalur afirmasi di tingkat SMA Negeri, masih ditemukan adanya pendaftar yang menggunakan data/dokumen pendukung yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur.
“Ombudsman mengingatkan sekolah untuk membantu masyarakat yang belum sepenuhnya memahami informasi, dan selalu memedomani peraturan yang berlaku dalam melaksanakan seleksi agar prosesnya berjalan fair dan akuntabel serta tidak ada pihak yang dirugikan dalam prosesnya,” tegasnya.
Fadli mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi jalannya PPDB dan menyampaikan laporan/pengaduan kepada Ombudsman apabila tidak mendapatkan repson atau tanggapan dari pihak-pihak terkait yang berwenang.
“Awal juli sangat krusial mengingat akan dilangsungkannya PPDB tingkat SMA Negeri jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua. Kita awasi bersama,” pungkasnya. (Red/Dwi)