BagusNews.Co – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi meminta Pemkot Serang tidak mempersulit calon investor yang masuk ke Kota Serang.
Hal itu disampaikan Budi usai DPRD Kota Serang menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Serang tahun 2022 menjadi Perda pada Kamis, 6 Juni 2023.
Menurut Budi, nilai investasi pada tahun 2022 di Kota Serang masih minim sehingga tahun 2023 harus dilakukan peningkatan. Oleh karena itu, perlu pemberlakuan layanan perizinan yang memudahkan. Seperti sistem Online Single Submission (OSS). Jika layanan perizinan tersebut diterapkan dengan optimal, diyakini akan mempermudah investor dalam berinvestasi di Kota Serang dengan tetap taat aturan.
“Pemkot Serang melalui dinas perizinan jangan mempersulit para investor, pelayanan perizinan harus cepat jangan lelet lagi,” kata Budi kepada wartawan.
Budi menjelaskan, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang terhitung masih rendah meskipun tahun 2022 PAD Kota Serang membaik. Pihaknya juga telah memberikan catatan kepada Pemkot Serang terkait PAD yang belum sesuai dengan target untuk meningkatkan pembangunan Kdi ota Serang.
“Ya bagaimana mau membangun kalau pendapatan asli daerahnya masih belum maksimal,” ujar Budi.
Masih dikatakan Budi, ketika banyak investor yang masuk ke Kota Serang, selain meningkatkan PAD juga masyarakat Kota Serang bisa bekerja untuk meningkatkan pendapatannya.
“Ya kalau proses pengurusan izinnya susah, pada akhirnya mereka juga pada malas untuk masuk, ya ini sangat merugikan Kota Serang,” tuturnya.
Lebih lanjut di kata Budi, pemerintah pusat juga sempat menyatakan bahwa investor di Kota Serang ini sepi peminat padahal banyak potensi.
“Makanya kami minta Walikota Serang sebagai simbol Pemkot Serang, dapat memberikan kenyamanan kepada para calon investor, jangan sampai yang sudah investasi malah pada kabur,” tegasnya.
Budi juga berharap, pelaksanaan perizinan harus lebih sederhana supaya mudah dipahami masyarakat dan calon investor. Jangan sampai proses layanan malah membebankan masyarakat yang mau membuka usaha.
“Intinya bagaimana dinas perizinan tidak mempersulit ketika masyarakat akan membuat izin untuk usahanya,” pungkas Budi.
Sebelumnya, Walikota Serang Syafrudin mengapresiasi DPRD yang telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.
“Pada hari ini sudah sama sama disetujui dan ditanda tangani, kemudian apa yang menjadi kritik dan saran dan lain lain yang tercantum dalam pertanggung jawaban ini Insya Allah Pemkot Serang akan menindak lanjutinya,” katanya.
Terkait layanan perizinan, Syafrudin mengaku akan segera melakukan evaluasi.
“Tentu yang kurang-kurang kita perbaiki dan tingkatkan layanannya,” beber Syafrudin. (Red/Misbah)







