Home / Daerah

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:09 WIB

Tak Terima Jokowi Dihina, PDIP Banten Laporkan Rocky Gerung ke Polda Banten

BagusNews.Co – Tim Hukum DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten melaporkan Rocky Gerung ke Polda Banten, atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Banten mendatangi Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten sekira pukul 11.00 WIB pada Kamis, 3 Agustus 2023.

“Siapa pun tidak boleh menghina presiden, kita sebagai warga negara, harus membela tanah air, termasuk simbol negara itu,” kata Ketua BBHAR DPD PDIP Banten Tota Samosir kepada wartawan usai melaporkan Rocky Gerung.

Tota melanjutkan, pelaporan tersebut sengaja dilakukan buntut pernyataan Rocky sebelumnya terkait Presiden Jokowi. Ia menilai, pernyataan Rocky masuk dalam kategori ujaran kebencian, fitnah, penghinaan hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca Juga :  Pelajar Kota Serang Wakili Banten Jadi Paduan Suara HUT Ke-79 RI di IKN

Selain Rocky, lanjut Tota, pihaknya juga melaporkan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun, lantaran pernyataan Rocky Gerung tersebut ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.

“Sangat mencoreng nama baik, bukan hanya sosial, tapi juga karakter bangsa, karena yg disebut sebut beliau itu adalah menurut kami simbol negara, seorang presiden, dengan kata-kata tidak layak,” bebernya.

Masih dikatakan Tota, salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Tiongkok untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) guna mempertahankan legasinya.

Kemudian, menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023, jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Baca Juga :  Diikuti 1.224 Peserta, Dindikbud Banten Sukses Selenggarakan Seba Baduy 2023

“Kata-kata itu apakah pantas dan layak kepada presiden menyebut bajingan dan tolol,” bebernya.

Dalam pelaporan ke Polda Banten, Tota mengatakan pihaknya juga turut membawa sejumlah bukti salah satunya video yang ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun untuk memperkuat laporannya yang telah diserahkan ke pihak kepolisian.

Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

“Secara emosional kami sebenarnya pengen menjemput Rocky Gerung, untuk melakukan tindakan yang setimpal, tapi ini negara hukum, kami kembalikan kepada penegak hukum supaya ditindaklanjuti,” pungkas Tota. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terima 5 Penghargaan BKN, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: ASN Memberikan Pelayanan Maksimal Bagi Masyaraka

Daerah

Andra Soni Blusukan ke Banten Selatan, Ziarah ke Makam Abuya Ibrahim di Malingping

Daerah

Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Banten 2024, Andra Soni Singgung Soal Stunting dan Gizi Buruk

Daerah

PKS Banten Siap Menangkan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Daerah

Siap Sambut Lonjakan Wisatawan Lebaran 2026, Ini Strategi Dispar Banten

Daerah

Kepuasan Publik Terhadap Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2023 Tinggi, Al Muktabar : Bagian Dari Tindaklanjut Arahan Presiden

Daerah

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejati Banten Angkat Kearifan Lokal Lewat Pildacil

Daerah

Bupati Serang dan Gubernur Banten Kunjungi Kopdes Merah Putih Desa Ranjeng