Home / Daerah

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:09 WIB

Tak Terima Jokowi Dihina, PDIP Banten Laporkan Rocky Gerung ke Polda Banten

BagusNews.Co – Tim Hukum DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten melaporkan Rocky Gerung ke Polda Banten, atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Banten mendatangi Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten sekira pukul 11.00 WIB pada Kamis, 3 Agustus 2023.

“Siapa pun tidak boleh menghina presiden, kita sebagai warga negara, harus membela tanah air, termasuk simbol negara itu,” kata Ketua BBHAR DPD PDIP Banten Tota Samosir kepada wartawan usai melaporkan Rocky Gerung.

Tota melanjutkan, pelaporan tersebut sengaja dilakukan buntut pernyataan Rocky sebelumnya terkait Presiden Jokowi. Ia menilai, pernyataan Rocky masuk dalam kategori ujaran kebencian, fitnah, penghinaan hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca Juga :  Badak Bercula Satu Jadi Maskot Piala Dunia U-17, Ini Komentar Al Muktabar

Selain Rocky, lanjut Tota, pihaknya juga melaporkan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun, lantaran pernyataan Rocky Gerung tersebut ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.

“Sangat mencoreng nama baik, bukan hanya sosial, tapi juga karakter bangsa, karena yg disebut sebut beliau itu adalah menurut kami simbol negara, seorang presiden, dengan kata-kata tidak layak,” bebernya.

Masih dikatakan Tota, salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Tiongkok untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) guna mempertahankan legasinya.

Kemudian, menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023, jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Baca Juga :  Yedi Rahmat Tinjau Lotte Mart Guna Pastikan Harga Bahan Pokok

“Kata-kata itu apakah pantas dan layak kepada presiden menyebut bajingan dan tolol,” bebernya.

Dalam pelaporan ke Polda Banten, Tota mengatakan pihaknya juga turut membawa sejumlah bukti salah satunya video yang ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun untuk memperkuat laporannya yang telah diserahkan ke pihak kepolisian.

Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

“Secara emosional kami sebenarnya pengen menjemput Rocky Gerung, untuk melakukan tindakan yang setimpal, tapi ini negara hukum, kami kembalikan kepada penegak hukum supaya ditindaklanjuti,” pungkas Tota. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Buka GIIAS Tahun 2025, Gubernur Banten Andra Soni Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Daerah

Pelabuhan Merak Mulai Dipadati Pemudik

Daerah

Warga Ciruas Tewas Saat Rumah Ambrol, Pemkab Serang Janji Lakukan Perbaikan

Daerah

Al Muktabar Imbau Peserta PPDB Banten 2024 Patuhi Aturan yang Berlaku

Daerah

Cegah Stunting di Kabupaten Serang, PT Charoen Pokphand Siapkan Puluhan Ton Telur Gratis

Daerah

Momen Ramah Tamah, Pelajar Indonesia di Tiongkok Ingatkan WNI Soal Dokumen Imigrasi hingga Kejahatan Finansial

Daerah

Tingkatkan Efektivitas Pelayanan Publik, Benyamin Kukuhkan Ratusan Pejabat di Tangsel

Daerah

Kepala Daerah dan ASN Dilarang Menggelar Buka Puasa Bersama, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran