BagusNews.Co – Dua bulan lagi Provinsi Banten genap berusia 23 tahun, namun kasus korupsi di tanah jawara masih marak terjadi.
Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, diperlukan lembaga pengawasan keuangan dan pembangunan yang berkantor di Provinsi Banten.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Independen untuk Transparansi (LKIT), Dimas Kusumah Sobara saat menyampaikan hasil kajiannya kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2022.
Menurut Dimas, keberadaan Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Provinsi Banten sangat mendesak, mengingat tingginya kasus dugaan korupsi yang terus terjadi setiap tahun.
“Banten pada 4 Oktober akan berusia 23 tahun, sudah seharusnya memiliki Gedung Kantor Perwakilan BPKP,” tuturnya.
Masih dikatakan Dimas, BPKP harus segera membuat kantor di Provinsi Banten, lantaran, kehadiran kantor BPKP di Provinsi Banten sangat diperlukan.
“Saat ini, untuk sementara ada sejenis mess saja yang ada di Provinsi Banten. Sedangkan hampir seluruh wilayah Indonesia sudah memiliki kantor BPKP di wilayah. Terutama wilayah-wilayah penyangga Ibu Kota, seperti Jawa Barat,” tandas Dimas.
Dimas menambahkan, di dekat kantor pusat BPKP saja, tepatnya di Jakarta sudah ada Gedung kantor perwakilan BPKP DKI Jakarta. Sedangkan di Provinsi Banten sampai saat ini belum ada kantor perwakilan.
“Berdasarkan survei kami di berbagai OPD di Provinsi Banten, bahwa sangat penting adanya kehadiran BPKP di Provinsi Banten. Dengan adanya gedung kantor BPKP di Provinsi Banten dapat sangat memudahkan dalam hal konsultasi guna tercapainya pelaksanan pembangunan yang akuntabel,” ujar Dimas lagi.
Keberadaan gedung Kantor Perwakilan BPKP di Banten, lanjut Dimas, sesuai dengan salah satu tupoksi BPKP yaitu, memberikan konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya.
Selain itu dengan adanya gedung kantor BPKP perwakilan di Provinsi Banten ini sangat bisa dan memudahkan pelayanan sampai tingkat desa. Dimana BPKP sebagai salah satu lembaga yang bisa melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Pelayanan, menurut kami bisa dilakukan sampai kebutuhan tingkat desa, terutama dalam hal pendampingan dan konsultasi para kepala desa agar penggunaan dana desa bisa sesuai yang diharapkan dan bisa akuntabel,” ujar Dimas.
“Jangan sampai ada lagi, dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi hingga berdampak hukum. Sudah ada beberapa kepala desa masuk penjara, gara-gara tersangkut kasus dugaan korupsi dana Desa,” sambung Dimas lagu.
Alasan lain, pentingnya kebearadaan Gedung Kantor BPKP di Banten, hal ini terkait dengan hal kinerja pegawai BPKP. Apabila sudah ada kantor perwakilan akan lebih optimal dan biaya opersional perjalanan dinas akan bisa dikurangi.
“Oleh sebab itu, kami sangat mendorong agar segera dilakukan pembangunan kantor BPKP Perwakilan Provinsi Banten agar dampaknya bisa sangat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Dimas. (Red/Dede)







