BagusNews.Co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah menerima 262 aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu selama periode Januari-September 2023, 7 diantaranya aduan di Provinsi Banten.
“Jumlah aduan atau laporan di tahun 2023 sampai bulan September ini terdapat 262 pengaduan, tapi tidak semua aduan itu ditindaklanjuti dengan sidangan pemeriksaan,” ungkap Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah kepada wartawan di Kota Serang belum lama ini.
“Ada 7 (aduan, red) se-Provinsi Banten, kebanyakan aduan terkait tidak profesional lembaga penyelenggara Pemilu,” sambungnya.
Selanjutnya, Tio menjelaskan laporan atau aduan yang telah masuk ke DKPP, akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi kemudian dilanjutkan dengan verifikasi materil terlebih dahulu sebelum dilakukan sidang pemeriksaan
“Bila aduan telah memenuhi persyaratan, maka kita akan melakukan tahapan verifikasi materil” katanya.
Akan tetapi, kata Tio, selama ini banyak aduan yang tidak lolos pada verifikasi materi. Hal itu lantaran terdapat beberapa faktor, diantaranya tidak adanya unsur pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Pada saat verifikasi materi banyak yang gugur, karena tidak ada unsur pelanggaran kode etik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tio mengungkapkan dari 262 aduan atau laporan yang masuk ke DKPP, hanya 89 aduan atau laporan yang ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.
“Hanya 89 yang kita lakukan sidang pemeriksaan, kita ketat dalam melakukan laporan ini. DKPP teliti dan objektif dalam memutus sidang perkara berdasarkan fakta saat persidangan,” tandasnya.







