BagusNews.Co – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah secara resmi melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 27 Agustus 2024.
Dalam laporan yang dikategorikan sebagai laporan khusus sebagai calon penyelenggara negara ini, Zakiyah menyatakan memiliki total kekayaan sebesar Rp19,6 miliar.
Laporan tersebut telah melalui proses verifikasi administratif yang lengkap dan dinyatakan lengkap sesuai dokumen LHKPN yang tersedia di laman resmi KPK.
Dari data yang diperoleh, kekayaan Zakiyah terutama bersumber dari aset properti dan kendaraan mewah.
Properti merupakan bagian terbesar dari kekayaannya, dengan total nilai mencapai Rp18,2 miliar. Aset properti ini terdiri atas 29 bidang tanah dan beberapa bangunan yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Serang, Kota Serang, Pandeglang, Tangerang, hingga Jakarta Barat.
Salah satu aset termahalnya adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 2.610 meter persegi di Jakarta Barat yang diperkirakan bernilai Rp12,05 miliar.
Selain itu, ia memiliki properti di Kota Serang senilai Rp3,65 miliar dan puluhan bidang tanah lainnya yang nilainya berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Selain properti, Zakiyah diketahui memiliki tiga mobil mewah dengan total nilai sekitar Rp593 juta. Kendaraan tersebut meliputi Daihatsu Xenia Minibus tahun 2010 sebesar Rp65 juta, Toyota Alphard Minibus tahun 2017 sebesar Rp400 juta, dan Toyota Camry Sedan tahun 2013 seharga Rp128 juta.
Kehadiran kendaraan ini menunjukkan adanya kombinasi antara kendaraan operasional dan mobil kelas premium yang dimilikinya.
Selain aset bergerak berupa kendaraan, Zakiyah juga melaporkan memiliki harta lain sebesar Rp505 juta, meskipun detailnya tidak diungkapkan secara perinci. Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp306,86 juta, namun tidak tercatat adanya surat berharga atau investasi lainnya.
Dalam laporan tersebut, Zakiyah menyatakan bahwa ia tidak memiliki utang, sehingga kekayaan bersih yang dilaporkan adalah sebesar Rp19,6 miliar. Hal ini menunjukkan akumulasi kekayaan yang cukup signifikan selama karier politiknya.
Perlu dicatat bahwa dokumen LHKPN ini disusun dan dilaporkan secara mandiri melalui sistem online milik KPK, yang menegaskan bahwa laporan tersebut tidak otomatis membuktikan kekayaan tersebut bebas dari kemungkinan tindak pidana.
KPK menegaskan, “Jika di kemudian hari ditemukan kekayaan yang tidak dilaporkan, maka penyelenggara negara wajib bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.” (Red/Dwi)







