BagusNews.Co – Pemkot Serang dalam waktu dekat akan menata dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Penertiban itu dilakukan lantaran RTH Taman Sari dikeluhkan wisatawan yang berkunjung ke Kota Serang, terlebih lokasi RTH Taman Sari sangat dengan dengan Stasiun Kereta Api.
Sebelum melakukan penertiban, Pemkot Serang mengimbau para PKL membongkar sendiri lapak-lapak yang dibangun secara ilegal di kawasan RTH dan saluran irigasi milik PT Kerata Api Indonesia (KAI).
Menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang Wahyu Nurjamil, rencana penertiban itu berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak terkait.
“Ya, nanti akan kami tertibkan dan memang ini hasil rapat teknis lanjutan penertiban Tamansari dan Serang Plaza,” kata Wahyu kepada BagusNews.Co, Senin, 16 Oktober 2023.
Ia menuturkan, para pedagang akan diberi waktu hingga Rabu tanggal 18 Oktober 2023 mendatang, sebelum tahap pengeksekusian.
“Termasuk yang menempati area bahu jalan, trotoar dan yang berjualan sembako di area lahan milik PT KAI. Kami minta mereka untuk segera pindah ke area Pasar Lama dan Pasar Kepandean paling lambat tanggal 18 Oktober 2023,” tuturnya.
Ia menjelaskan, apabila sampai tanggal yang sudah di tentukan para pedagang masih tetap berjualan di area RTH dan tanah milik PT KAI, maka pihaknya akan melakukan penertiban secara tegas, tanpa adanya toleransi dan akan melibatkan unsur TNI/Polri dan Satpol PP.
“Hasil rapat, nanti ada pengawasan pasca penertiban dari TNI/Polri dan Satpol PP. Supaya tidak ada lagi pedagang yang kembali membuka atau berdagang di kawasan RTH dan lahan milik PT KAI,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan penawaran tempat kepada para pedagang PKL untuk berjual di tiga pasar yang telah ditentukan oleh Dinkop dan UKM Kota Serang seperti Pasar Lama, Serang Plaza, Kepandean, dan Banjarsari Cipocok Jaya.
“Itu terserah mereka tinggal pilih, yang penting kami sudah siapkan fasilitasi. Bebas, bisa di pasar lama, kepandean atau banjarasri, boleh,” ucapnya.
Masih dikatakan Wahyu, selama ini cukup banyak aduan yang masuk ke Pemkot Serangterkait PKL yang berjualan di Taman Sari itu. Mulai dari wisatawan, pengusaha hotel, masyarakat, hingga pedagang-pedagang lainnya yang berada di Kota Serang.
“Karena ada keluhan juga dari hotel sekitar situ yang melihat taman Sari jadi kumuh, termasuk pedagang dan masyarakat,” pungkasnya. (Red/Misbah)







