BagusNews.Co- Bawaslu Banten merilis data tentang Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tingkat kabupaten/kota terkait isu strategis politik uang, netralitas ASN dan politisasi sara.
Berdasarkan isu politik uang, Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang menjadi dua daerah di Provinsi Banten yang paling rawan terjadi politik uang.
“Berdasarkan IKP Bawaslu RI, Provinsi Banten berada di peringkat keempat sebagai provinsi yang paling rawan terjadinya politik uang pada Pemilu dan Pilkada 2024. Sementara tingkat kabupaten/kota, Yang paling rawan politik uang di Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Banten Ajat Munajat dalam media conference di Kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Jumat, 27 Oktober 2023.
Ia melanjutkan, Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang masuk dalam daftar kabupaten/kota di Banten yang memiliki kerawanan paling tinggi dalam isu politik uang ini berdasarkan kejadian pada Pemilu 2019 dan Pilkada yang diselenggarakan sebelumnya.
“IKP inj tentu menjadi perhatian Bawaslu, namun bukan berarti pengawasan hanya akan difokuskan di Kota Serang dan Pandeglang saja, namun disemua kabupaten/kota untuk mencegah terjadinya praktek politik uang di Pemilu 2024,” tuturnya.
Sementara IKP tingkat kabupaten/kota terkait isu strategis netralitas ASN, tambah Ajat, yaitu Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.
Ia merinci, IKP terhadap netralitas ASN di Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon tertinggi dengan presentasi 12,97 persen, disusul Kota Tangerang Selatan 11,53 persen, Kabupaten Labak 4,32 persen, Kota Serang, 2,88 persen, Kabupaten Serang 2,88 persen, Kota Tangerang 1,91 persen dan Kabupaten Tangerang 1,91 persen.
“Pola kerawanan tersebut ditemukan pada pelaksanaan Pilkada dengan cara mempromosikan calon tertentu, mulai dukungan secara terbuka di media sosial dan cara-cara lainnya. Penggunaan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu, teridentifikasi dukungan dalam bentuk WhatsApp gurp, terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon,” bebernya.
Disampaikan Ajat, motif para ASN berpihak pada calon tertentu untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, hingga hubungan primordial. Ditambah ketidakpahaman terhadap regulasi mengenai kewajiban ASN untuk menjaga sikap netralitas.
“Faktor lain ada juga tekanan sanksi yang tidak membuat jera pelaku. Nah informasi ini menunjukan pejabat struktural yang memiliki kuasa tidak tersentuh, dan lebih banyak menjadi perantara dan korban itu staf,” ungkapnya.
Persoalan dasar ASN tidak menjaga netralitas karena tidak ada aturan yang tegas memberikan sanksi agar pelanggar mendapat efek jera.
“Nah pelaksanaan impelemntasi itu paling rekomendasi KASN tidak dijalankan oleh PPK, dan aspek kultural dan patroase dalam birokrasi yang cenderung dominan,” urainya.
Sementara IKP tingkat kabupaten/kota terkait isu politisasi sara, semua kabupaten/kota di Banten masuk dalam kerawanan sedang.
“Tapi secara nasional, Provinsi Banten berada diperingkat ketiga sebagai provinsi paling rawan politisasi SARA pada Pemilu 2024,” pungkasnya.
Senada, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir menambahkan, definisi kerawanan Pemilu adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu 2024 yang demokratis.
“Maka IKP ini menjadi basis bagi Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dari awal hingga akhir, dengan harapan bisa melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu,” ungkapnya. (Red/Misbah)