Home / Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:39 WIB

KPU Sosialisasikan Tahapan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah melaksanakan sosialisasi tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, liaison officer (LO) dari pasangan calon bupati dan wakil bupati, perwakilan dari Kesbangpol dan Satpol PP Kabupaten Serang, serta aparat penegak hukum (APH).

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemaparan mengenai persiapan PSU.

“Isi sosialisasinya menyampaikan tahapan-tahapan yang sudah dibuat. Artinya, walaupun sudah dibuat sudah lama, tapi tetap harus dibahas dan dijelaskan,” ujar Naseh, sapaan akrabnya, setelah acara sosialisasi di kantornya pada Kamis sore, 27 Maret 2025.

Baca Juga :  Pemprov Banten Optimalkan Pemanfaatan Aset Hibah dari Kemenkeu Untuk Pelayanan Publik

Dalam kesempatan itu, Naseh juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai regulasi dan pengaturan teknis yang akan diterapkan dalam PSU yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025.

“Baik PKPU maupun petunjuk teknisnya sama dengan yang digunakan pada 27 November,” jelasnya.

Menanggapi pelaksanaan PSU, Naseh menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam daftar pemilih yang akan mencoblos pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika-Nanang dan Zakiyah-Najib.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan di amar putusannya, di antaranya tentang penegasan pemilih. Pemilih itu adalah orang yang memilih pada 27 November 2024, orang yang sama, tidak boleh berubah,” terangnya.

Naseh juga menegaskan bahwa tidak akan ada penambahan pemilih atau pemutakhiran data pemilih dalam PSU mendatang. Hal itu lantaran PSU tidak melibatkan rangkaian pemutakhiran data.

Baca Juga :  Bawaslu Siap Awasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang

“Kalau memutakhirkan, membarukan, berarti menambahkan, tapi dia hanya melakukan pencermatan. Secara jumlah tidak berubah, tapi secara konten bisa saja berubah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Naseh menjelaskan bahwa meskipun jumlah pemilih akan tetap sama, ada kemungkinan perubahan dalam konten data pemilih.

“Isinya bisa saja berubah, misalnya ada yang meninggal maka untuk memastikannya, di antaranya dicoret atau ditandai di kolom keterangannya,” tutupnya.

Sosialisasi ini menjadi langkah penting bagi KPU Kabupaten Serang untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami prosedur dan regulasi yang berlaku, sehingga pelaksanaan PSU dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Lepas Ratusan Jemaah Haji Asal Kota Serang

Daerah

50 Perusahaan di Kota Serang Tidak Melaporkan Pengelolaan Lingkungan

Daerah

Al Muktabar Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Cibadak-Padasuka Kabupaten Lebak

Daerah

Tinjau Sindangheula & Cibanten, Wagub Minta Penyempitan Sungai Jadi Concern Bersama

Daerah

Al Muktabar: Bonus Demografi Harus Disertai Penguatan SDM

Daerah

Demi Prestasi, DPRD Kota Serang Gagas Raperda Keolahragaan Daerah

Daerah

RSUD Banten Siap Tangani Pasien Hepatitis Akut

Daerah

KPU Mulai Lakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota