BagusNews.Co – Pemerintah akan secara resmi menghapus tenaga honorer pada tahun 2024. Dihapusnya tenaga honorer di 2024 ini sejalan dengan ditekennya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 lalu.
Terlebih, pada seluruh instansi Pemerintah baik itu pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dilarang untuk merekrut honorer baru
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengaku, pihaknya akan mempertahankan nasib para tenaga honorer lama yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang. Sebab, Pemkot Serang masih membutuhkan tenaga kerja honorer.
“Sekalipun tenaga honorer di hapus oleh pusat, namun kami akan tetapi mempertahakan tenaga honer di Kota Serang, karena semua OPD sangatlah membantu kerjanya,” ungkap Karsono kepada wartawan saat di temui di Kantor Walikota Serang, Senin, 13 November 2023.
Pemkot Serang, kata Karsono, akan tetap mempertahankan tenaga honorer yang telah bekerja selama ini, sebelum mendapatkan pemanggilan dari pemerintah pusat tentang kebijakan di berhentikannya tenaga honorer itu.
“Pokonya sebelum kami menerima perintah dari pusat dan dilakukannya pemanggilan, maka kami akan tetap pada kebijakan awal akan terus mempekerjakan honer di OPD masing-masing,” katanya.
“Jadi pemerintah Kota Serang belum ingin memberhentikan mereka. Karena kalau ada kebijakan itu, lami dari BKPSDM selalu di undang,” sambungnya.
Karsono menuturkan, jumlah tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan Pemkot Serang sekitar 4.000 orang, berkurang setelah adanya penerimaan 900 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian terkait pengangkatan kembali, pihaknya masih menunggu pemerintah pusat.
“Kalau pengangkatan kembali P3K itu kan kebijakan nya dari pusat, kalau pusat memerintahkan kepada daerah kemudian daerah di berikan anggaran, maka kita angkat,” pungkasnya.(Red/Misbah)