Home / Daerah

Senin, 13 November 2023 - 14:25 WIB

Pemkot Serang Akan Tetap Pertahankan Tenaga Honor

BagusNews.Co – Pemerintah akan secara resmi menghapus tenaga honorer pada tahun 2024. Dihapusnya tenaga honorer di 2024 ini sejalan dengan ditekennya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 lalu.

Terlebih, pada seluruh instansi Pemerintah baik itu pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dilarang untuk merekrut honorer baru

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengaku, pihaknya akan mempertahankan nasib para tenaga honorer lama yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang. Sebab, Pemkot Serang masih membutuhkan tenaga kerja honorer.

Baca Juga :  Optimalisasi Desk Pilkada, Pj Walikota Serang Pimpin Rapat Koordinasi

“Sekalipun tenaga honorer di hapus oleh pusat, namun kami akan tetapi mempertahakan tenaga honer di Kota Serang, karena semua OPD sangatlah membantu kerjanya,” ungkap Karsono kepada wartawan saat di temui di Kantor Walikota Serang, Senin, 13 November 2023.

Pemkot Serang, kata Karsono, akan tetap mempertahankan tenaga honorer yang telah bekerja selama ini, sebelum mendapatkan pemanggilan dari pemerintah pusat tentang kebijakan di berhentikannya tenaga honorer itu.

“Pokonya sebelum kami menerima perintah dari pusat dan dilakukannya pemanggilan, maka kami akan tetap pada kebijakan awal akan terus mempekerjakan honer di OPD masing-masing,” katanya.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Robinsar Rotasi 14 Pejabat Pemkot Cilegon

“Jadi pemerintah Kota Serang belum ingin memberhentikan mereka. Karena kalau ada kebijakan itu, lami dari BKPSDM selalu di undang,” sambungnya.

Karsono menuturkan, jumlah tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan Pemkot Serang sekitar 4.000 orang, berkurang setelah adanya penerimaan 900 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian terkait pengangkatan kembali, pihaknya masih menunggu pemerintah pusat.

“Kalau pengangkatan kembali P3K itu kan kebijakan nya dari pusat, kalau pusat memerintahkan kepada daerah kemudian daerah di berikan anggaran, maka kita angkat,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kampanye di Kota Serang, Prabowo: Saya Tidak Malu Lanjutkan Program Jokowi

Daerah

Pelayanan Publik Pemprov Banten Raih Zona Hijau Kualitas Tertinggi

Daerah

Akademisi Dorong Pemerintah Keluarkan Regulasi Keselamatan dan Ketenaga listirikan di Banten

Daerah

Jalan Rusak di Pandeglang, Ini Harapan Masyarakat

Daerah

Sahkan APBD 2026, DPRD Kabupaten Serang Beri Delapan Catatan!

Daerah

Gandeng Alisa Farm, Srikandi Ganjar Latih Perempuan Milenial Cara Budi Daya Sayur Hidroponik

Daerah

Ibu-ibu Kampung Kadumerak Menjerit: Bantuan Sosial Tak Tepat Sasaran

Daerah

Launching Implementasi Manajemen Talenta ASN Kota Serang, Plt Kepala BKPSDM: Tingkatkan Kualitas Pegawai