Home / Politik

Selasa, 12 Desember 2023 - 09:13 WIB

Bawaslu Kota Serang Temukan 890 APK Langgar Aturan Kampanye

BagusNews.Co – Bawaslu Kota Serang temukan 890 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggaran aturan selama masa kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya sudah merinci terkait APK yang telah melanggar aturan kampanye, diantara nya sebanyak 411 spanduk, billboard 24, baliho 277, umbul-umbul 24, banner 134, dan bendera 20.

“Jadi berdasarkan pendataan yang dilakukan Bawaslu Kota Serang, ratusan APK tersebut terpasang di area pasar, batang pohon, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, dan rumah ibadah,” katanya, Senin, 11 Desember 2023.

Baca Juga :  Pagar Milik Pemprov Banten Dipasangi Spanduk Prabowo-Gibran, Ini Sikap Bawaslu

Fierly menjelaskan, Bawaslu Kota Serang akan memberikan surat teguran kepada seluruh peserta Pemilu untuk secara mandiri melakukan penertiban atas APK yang melanggar itu.

“Kita beri waktu 10 hari kedepan kepada peserta Pemilu. Jika sampai 10 hari, APK yang melanggar itu masih terpasang di tempat terlarang, maka Bawaslu akan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Serang akan melakukan upaya penertiban,” ujarnya.

Terakhir, Fierly juga berharap, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang untuk lebih aktif melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh peserta Pemilu terkait lokasi mana saja yang dilarang untuk dipasang APK.

Baca Juga :  KPU Kota Serang dan Parpol Sepakat Kampanye Terbuka Gunakan Sistem Blok

“Karena pada tanggal 30 November 2023 lalu, Bawaslu sudah menyampaikan catatan dan masukan berkenaan dengan materi yang terkandung dalam SK KPU Kota Serang Nomor 150 Tahun 2023, Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum, namun hingga kini belum ada tindaklanjut dari KPU,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Politik

Bawaslu Banten Tindaklanjut Laporan Dugaan Sekretaris Camat Fasilitasi Kampanye Airin-Ade

Politik

Jaga Marwah Partai, PPP Banten Akan Tempuh Jalur Hukum

Politik

Usai Salurkan Hak Pilihnya, Andra Soni Ungkap Pasrah Dengan Hasil Pilkada Banten

Politik

Dua Bakal Calon Walikota Serang Berebut Surat Rekomendasi Partai Demokrat

Daerah

Caleg Terpilih Meninggal Dunia, Ini Kata KPU Banten Terkait Proses Pergantian

Politik

Ogah Jadi Penonton di Pilgub Banten 2024, Andra Soni Jadi Simbol Perjuangan Gerindra

Daerah

Rapat Pleno Penghitungan Suara PPK Kibin Kabupaten Serang Ditunda

Daerah

Rekomendasi Bakal Calon Walikota Serang, NasDem Kantongi Tiga Nama