BagusNews.Co – Bawaslu Kota Serang temukan 890 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggaran aturan selama masa kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya sudah merinci terkait APK yang telah melanggar aturan kampanye, diantara nya sebanyak 411 spanduk, billboard 24, baliho 277, umbul-umbul 24, banner 134, dan bendera 20.
“Jadi berdasarkan pendataan yang dilakukan Bawaslu Kota Serang, ratusan APK tersebut terpasang di area pasar, batang pohon, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, dan rumah ibadah,” katanya, Senin, 11 Desember 2023.
Fierly menjelaskan, Bawaslu Kota Serang akan memberikan surat teguran kepada seluruh peserta Pemilu untuk secara mandiri melakukan penertiban atas APK yang melanggar itu.
“Kita beri waktu 10 hari kedepan kepada peserta Pemilu. Jika sampai 10 hari, APK yang melanggar itu masih terpasang di tempat terlarang, maka Bawaslu akan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Serang akan melakukan upaya penertiban,” ujarnya.
Terakhir, Fierly juga berharap, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang untuk lebih aktif melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh peserta Pemilu terkait lokasi mana saja yang dilarang untuk dipasang APK.
“Karena pada tanggal 30 November 2023 lalu, Bawaslu sudah menyampaikan catatan dan masukan berkenaan dengan materi yang terkandung dalam SK KPU Kota Serang Nomor 150 Tahun 2023, Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum, namun hingga kini belum ada tindaklanjut dari KPU,” pungkasnya.(Red/Misbah)







