BagusNews.Co – Awal tahun 2024 Pemkot Serang berencana menutup semua tempat hiburan malam (THM), yang saat ini beroperasi di ibukota Provinsi Banten.
Sikap tegas Pemkot Serang tersebut diambil, lantaran semua THM yang ada di Kota Serang diklaim telah melanggar aturan.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, akhir tahun 2023 Pemkot Serang memberikan kesempatan kepada semua pemilik dan pengusaha tempat hiburan untuk menutup sendiri tempat usaha mereka. Namun kesempatan itu tidak dilakukan sehingga Pemkot Serang yang akan melakukan penutupan sesuai peraturan daerah.
“Pekan depan kami lakukan penutupan semua tempat hiburan, Kurang lebih ada 100 personel yang terdiri dari tim gabungan, baik Satpol PP, TNI, Polri dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Insya Allah Pak Pj Walikota juga turun ke lapangan,” kata Subagyo kepada wartawan, Rabu, 17 Januari 2024.
Ia melanjutkan, Pemkot Serang telah melakukan berbagai persiapan untuk menertibkan THM yang masih beroperasi di Kota Serang. Termasuk sejumlah tahapan seperti pencabutan izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap THM yang melanggar aturan.
“Persiapan sudah dilakukan, baik untuk penyegelan tempat maupun lokasi. Kemudian, izin IMB dan izin usaha yang sudah kami cabut tentu akan dilakukan penyegelan dan penutupan,” ujarnya.
Kemudian, tambah Subagyo, untuk tempat hiburan malam yang memiliki IMB seperti di Pasar Rau, kawasan Kaligandu, Royal, dan Ramayana akan turut ditertibkan. Ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang, dan para pengusaha tersebut terbukti telah melanggar dengan menjual minuman beralkohol.
Subagyo mengungkapkan, khusus untuk di kawasan Serang Timur saat ini terdapat tiga lokasi tempat hiburan malam ilegal, maka Pemkot Serang akan menindak tegas dengan membongkar bangunan.
“Lokasi yang pernah kami bongkar akan dibongkar lagi minggu depan. Untuk yang ada izin IMB, seperti di Pasar Rau, Kaligandu, Royal dan Ramayana juga akan ditutup,” bebernya.
Subagyo menjelaskan, padahal pengusaha THM telah diberikan keringanan oleh Pemkot Serang untuk membongkar atau memindahkan usahanya secara mandiri, namun sampai awal tahun 2024 tidak dilakukan.
“Audiensi dan rapat sudah dilakukan bertahun-tahun lalu, terakhir Desember 2023. Bahkan, kami rapat menghadirkan pengusaha hiburan, dan mereka minta waktu untuk menyiapkan segala sesuatunya karena mereka ada pekerja dan lain-lain perlu disiapkan untuk bisa pindah ke lokasi lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno menambahkan, pihaknya saat ini tinggal menunggu instruksi dari Pj Wali Kota Serang untuk bergerak.
“Kita tinggal menunggu jadwal Pak Pj Walikota untuk menyiapkan penutupan dan pembongkaran ini. Karena nanti pak Pj Walikota yang langsung memimpin pembongkaran,” ujarnya.
Dede menjelaskan, pengusaha THM sudah banyak melanggar Perda Kota Serang, seperti Perda Perizinan, Perda K3, dan Perda pajak.
“THM yang mengantongi izin saja terbukti melanggar aturan, apalagi THM ilegal,” tutupnya. (Red/Misbah)







