BagusNews.Co – Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, melaporkan aktivitas galian tanah ilegal ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Banten pada Senin, 6 Januari 2025.
Laporan tersebut dipimpin oleh Wadde, aktivis lingkungan yang mewakili keresahan warga terkait dampak negatif dari aktivitas galian tersebut.
Dalam laporannya, Wadde mendesak aparat penegak hukum, terutama Diteskrimsus Polda Banten, untuk segera menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, termasuk Kepala Desa (Kades) Mekarsari Iwan Sopiana.
Dugaan keterlibatan Iwan semakin kuat karena selama konflik berlangsung, ia tidak menunjukkan kehadirannya untuk menenangkan situasi.
“Diamnya kepala desa selama konflik ini berlangsung semakin memperkuat dugaan keterlibatannya,” ujar Wadde.
Aktivitas galian tanah merah yang diduga ilegal ini telah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten pada hari yang sama, 6 Januari 2025.
Galian tersebut dikelola oleh Litman, warga dari Kabupaten Tangerang, bersama anaknya, Prasetyo. Untuk melancarkan operasionalnya, keduanya diduga melibatkan beberapa warga lokal seperti Oman, Dulmanan, dan Camung, yang memperparah keresahan masyarakat setempat.
Wadde mengatakan, dampak dari aktivitas galian ilegal ini sangat mengkhawatirkan. Selain merusak lingkungan seperti jalan yang hancur dan area persawahan yang terganggu, aspek sosial masyarakat juga terkena imbas.
Hubungan antarwarga, lanjutnya, menjadi tegang dan terpecah akibat perbedaan pendapat mengenai aktivitas tersebut.
“Dampak galian ini sangat merusak. Tidak hanya lingkungan seperti jalan dan sawah yang hancur, tetapi hubungan sosial masyarakat pun terganggu. Desa kami yang dulu damai kini penuh konflik,” ujarnya.
Masyarakat Desa Mekarsari kini berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri aktivitas galian ilegal ini dan memulihkan kondisi desa.
“Kami tidak ingin desa kami terus dirusak oleh segelintir orang yang hanya mementingkan keuntungan pribadi,” tutup Wadde.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwenang segera menanggapi dan melakukan penyelidikan yang menyeluruh guna menanggulangi masalah yang sudah meresahkan warga.
Aktivitas galian ilegal ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam kesejahteraan sosial masyarakat setempat. (Red/Dwi)







