Home / Daerah

Senin, 22 Januari 2024 - 17:20 WIB

Dinilai Melanggar Perda, Pemkot Serang Akan Tertibkan THM

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Serang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu pihaknya akan segera melakukan penertiban.

Selain itu, Yedi mengungkapkan dengan adanya tempat hiburan malam tersebut dinilai telah mencoreng nama baik Kota Serang sebagai kota ulama dan santri.

Baca Juga :  Optimalkan Potensi Kemenangan Prabowo di Provinsi Banten, Gerindra Gelar Konsolidasi Akbar Dapil Banten II

Yedi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pembongkaran dan penutupan pada seluruh tempat hiburan malam yang melanggar Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

“Kota Serang ini kota seribu ulama dan seratus ribu santri. Makanya, semua mendukung, baik ulama maupun tokoh agama, mendukung kebijakan itu,” katanya Senin 22 Januari 2024.

Baca Juga :  Kendalikan Harga di Pasaran, Pemkot Serang Akan Bangun Warung Inflasi

Yedi menuturkan, semua pelaku maupun penyelenggara usaha di Kota Serang wajib mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku.

“Kita harus mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.

“Mereka harus mengikuti aturan. Kalau izinnya restoran, ya digunakan untuk restoran, jangan yang lain. Semua harus taat hukum,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tiga Kecamatan di Kota Cilegon Raih Penghargaan Layak Anak

Business

Groundbreaking The Hana Park, Konsep Perumahan Baru di Cilegon-Serang

Daerah

Pandeglang Semarak HKN Ke-61, Bupati Dukung Penuh Kampanye Gizi Lewat Jalan Sehat Kreatif

Daerah

Pemkot Serang Bakal Batasi Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadan

Daerah

Haul Ke-55 Bung Karno, Budayawan Tosriyadi Jamal: Pancasila Bukan Slogan

Daerah

Semarak Ramadan, Warga Cipare Serang Antusias Ikuti Lomba

Daerah

‎Pemkot Serang Bakal Bangun JPO Digital, Dukung Kehadiran Alun-alun Baru

Daerah

Tak Lagi Dukung Anies Baswedan, Demokrat Kota Serang Copot Semua Baliho dan Spanduk