Home / Daerah

Senin, 22 Januari 2024 - 17:20 WIB

Dinilai Melanggar Perda, Pemkot Serang Akan Tertibkan THM

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Serang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu pihaknya akan segera melakukan penertiban.

Selain itu, Yedi mengungkapkan dengan adanya tempat hiburan malam tersebut dinilai telah mencoreng nama baik Kota Serang sebagai kota ulama dan santri.

Baca Juga :  Wabup Pandeglang Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih di Banten

Yedi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pembongkaran dan penutupan pada seluruh tempat hiburan malam yang melanggar Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

“Kota Serang ini kota seribu ulama dan seratus ribu santri. Makanya, semua mendukung, baik ulama maupun tokoh agama, mendukung kebijakan itu,” katanya Senin 22 Januari 2024.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepedulian, Karangtaruna Unit BIP Kota Serang Gelar Bedah Buku Keadilan Gender

Yedi menuturkan, semua pelaku maupun penyelenggara usaha di Kota Serang wajib mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku.

“Kita harus mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.

“Mereka harus mengikuti aturan. Kalau izinnya restoran, ya digunakan untuk restoran, jangan yang lain. Semua harus taat hukum,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Iduladha, Distan Banten Lakukan Pemeriksaan Lapak Hewan Kurban

Daerah

Basarnas Banten Selamatkan Enam Nelayan yang Terjebak di Perairan Pulau Pamujaan

Daerah

Supena Tuding Ada Pemalsuan Tanda Tangan dalam Transaksi Jual Beli Lahan Puspemkab Serang

Daerah

Tinjau Perayaan Natal 2024 di Tangerang, A Damenta : Kerukunan Harus Kita Jaga

Daerah

Mahasiswa Desak Masuk Kantor Setda Pandeglang

Daerah

Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Serahkan Sertifikat Energi Terbarukan untuk 5 Istana Kepresidenan

Daerah

Pelayanan Publik Pemprov Banten Raih Zona Hijau Kualitas Tertinggi

Daerah

Gubernur Banten Andra Soni Ambil Rapor Anak