BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Serang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu pihaknya akan segera melakukan penertiban.
Selain itu, Yedi mengungkapkan dengan adanya tempat hiburan malam tersebut dinilai telah mencoreng nama baik Kota Serang sebagai kota ulama dan santri.
Yedi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pembongkaran dan penutupan pada seluruh tempat hiburan malam yang melanggar Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
“Kota Serang ini kota seribu ulama dan seratus ribu santri. Makanya, semua mendukung, baik ulama maupun tokoh agama, mendukung kebijakan itu,” katanya Senin 22 Januari 2024.
Yedi menuturkan, semua pelaku maupun penyelenggara usaha di Kota Serang wajib mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku.
“Kita harus mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.
“Mereka harus mengikuti aturan. Kalau izinnya restoran, ya digunakan untuk restoran, jangan yang lain. Semua harus taat hukum,” pungkasnya.(Red/Misbah)







