Home / Pendidikan

Minggu, 11 Februari 2024 - 15:22 WIB

Hari Pertama Masa Tenang, Bawaslu Banten Mulai Turunkan APK Peserta Pemilu

BagusNews.Co – Hari pertama masa tenang, Bawaslu ProvinsiBanten mulai menurunkan Alat peraga kampanye (APK). Dalam penurunan APK tersebut melibatkan seluruh jajaran pengawas Pemilu sampai tingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga PTPS.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal turun langsung ikut memantau penertiban di sepanjang Jalan Siliwangi sampai Sunan Kalijaga Rangkasbitung Lebak, sampai dijalur Jalan Raya Petir Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.

“Kami mulai hari ini jajaran pengawas pemilu se Provinsi Banten serentak hingga tanggal 13 Februari menurunkan APK bersama jajaran Satpol PP,” ungkap Ali Faisal, Minggu 11 Februari 2024.

“Hal ini untuk memastikan bahwa nanti pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi suara pemilu tidak ada lagi hal yang berbau kampanye,” lanjutnya.

Baca Juga :  PPDB 2024 di Kota Serang, Nanang Optimis Tidak Ada Kendala

Ali Faisal menuturkan, untuk masa tenang pada Pemilu 2024 ini dilaksanakan selama 3 hari, yakni pada tanggal 11-13 Februari 2024.

“Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas
kampanye Pemilu,” katanya.

Selanjutnya, Ali menjelaskan pada Pasal 278 UU 7/2017 bahwa Selama Masa Tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

a) Tidak menggunakan hak pilihnya;
b) Memilih Pasangan Calon;
c) Memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d) Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
e) Memilih calon anggota DPD tertentu.

Jika hal ini dilanggar, kata Ali, maka akan terdapat beberapa sanksi yang diberikan kepada peserta Pemilu maupun tim kampanye Pemilu bila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Dialog Pembangunan, PMII Kota Serang Tekankan Keterlibatan Masyarakat dalam Musyawarah Publik

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00; (empat puluh delapan juta rupiah)” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ali berharap para peserta dan tim kampanye peserta Pemilu dapat dapat mentaati aturan pada masa tenang ini.

“Bawaslu berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas Pemilu,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polemik Guru Fiktif, DPRD Kota Serang Temukan Fakta Baru

Pendidikan

Program Sekolah Gratis di Banten Mulai Sasar Madrasah Aliyah Swasta Pada Tahun Ajaran Baru

Daerah

Gelar Konsolidasi Akbar, PWNU Banten Targetkan Pembangunan Kampus Rampung di Desember 2025

Pendidikan

Besok Pengumuman Resmi Hasil PPDB 2023, DPRD Banten Sampaikan Empat Hal Ini

Daerah

Mubes IKA Untirta Dibuka Walikota Cilegon, Dihadiri Rektor dan Anggota DPR RI

Daerah

Aliansi Guru SMA/SMK Negeri Provinsi Banten Rapatkan Barisan, Ada Apa?

Daerah

Diikuti Ratusan Peserta, Dindikbud Gelar Festival Seni Ubrug Kabupaten Serang

Daerah

Lantik Pengurus AMI Banten, Syafii Efendi: Kaum Muda Jangan Jadi Bencana Demografi