Home / Pendidikan

Minggu, 11 Februari 2024 - 15:22 WIB

Hari Pertama Masa Tenang, Bawaslu Banten Mulai Turunkan APK Peserta Pemilu

BagusNews.Co – Hari pertama masa tenang, Bawaslu ProvinsiBanten mulai menurunkan Alat peraga kampanye (APK). Dalam penurunan APK tersebut melibatkan seluruh jajaran pengawas Pemilu sampai tingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga PTPS.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal turun langsung ikut memantau penertiban di sepanjang Jalan Siliwangi sampai Sunan Kalijaga Rangkasbitung Lebak, sampai dijalur Jalan Raya Petir Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.

“Kami mulai hari ini jajaran pengawas pemilu se Provinsi Banten serentak hingga tanggal 13 Februari menurunkan APK bersama jajaran Satpol PP,” ungkap Ali Faisal, Minggu 11 Februari 2024.

“Hal ini untuk memastikan bahwa nanti pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi suara pemilu tidak ada lagi hal yang berbau kampanye,” lanjutnya.

Baca Juga :  261 Sekolah Negeri di Banten Siap Tampung Ribuan Siswa Baru Jenjang SMA/SMK

Ali Faisal menuturkan, untuk masa tenang pada Pemilu 2024 ini dilaksanakan selama 3 hari, yakni pada tanggal 11-13 Februari 2024.

“Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas
kampanye Pemilu,” katanya.

Selanjutnya, Ali menjelaskan pada Pasal 278 UU 7/2017 bahwa Selama Masa Tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

a) Tidak menggunakan hak pilihnya;
b) Memilih Pasangan Calon;
c) Memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d) Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
e) Memilih calon anggota DPD tertentu.

Jika hal ini dilanggar, kata Ali, maka akan terdapat beberapa sanksi yang diberikan kepada peserta Pemilu maupun tim kampanye Pemilu bila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Pastikan Data Pemilih, Bawaslu Banten Arahkan Panwascam dan PKD Lakukan Pengawasan Coklit

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00; (empat puluh delapan juta rupiah)” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ali berharap para peserta dan tim kampanye peserta Pemilu dapat dapat mentaati aturan pada masa tenang ini.

“Bawaslu berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas Pemilu,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Inovasi Daerah 2024, Sekda Kota Serang Minta Guru Kreatif Ciptakan Generasi Unggul

Daerah

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Gelar Sosialisasi dan Pendidikan untuk Masyarakat Adat

Daerah

Dipersoalkan, Walikota Serang Dukung Wisuda TK-SMA

Daerah

Kontingen Kabupaten Tangerang Raih Emas Voli Indoor Putera di Popda XII Banten 2026

Daerah

Diskominfo Kabupaten Tangerang Edukasi Pelajar tentang Bahaya dan Manfaat Dunia Digital

Daerah

Wabup Pandeglang: Pramuka Siapkan Pemimpin Muda Berwawasan Kebangsaan

Pendidikan

Mahasiswa Untirta Tanamkan Literasi Audio Visual di MIN 3 Serang

Pendidikan

Jalani Sidang Doktoral, Airin Rachmi Diany Tetap Tenang