BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mendapatkan laporan dari aparat kepolisian tentang adanya seseorang yang dicurigai sebagai pelaku politik uang di Kecamatan Cikande pada hari H Pemilu, Rabu, 14 Februari 2024.
Bawaslu Kabupaten Serang melalui pengawas yang berada di lapangan langsung merespons kasus tersebut dengan membawa pelaku pelaku politik uang ke kantor Panwascam Cikande.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Serang Asep Kosasih membenarkan adanya aksi politik uang di Kabupaten Serang. Ia mengatakan, aksi politik uang itu terjadi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Itu ditemukan oleh salah satu anggota Polsek Cikande yang hendak pengamanan di TPS. Ditemukan oleh anggota polsek, itu pun di pinggir jalan jauh dari TPS,” ujar Asep kepada BagusNews.Co, Jumat, 16 Februari 2024.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pelaku kemudian dibawa oleh polisi kepada pengawas TPS untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di kantor Panwascam Cikande. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku belum sempat membagikan amplop berisi uang tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, aksi politik uang di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diduga dilakukan oleh salah satu tim pemenangan calon anggota DPR RI.
“Kita lagi melakukan patroli pengawasan di hari H, lalu polisi menemukan ada pemuda yang bolak-balik. Dia diketahui mau bagi-bagi amplop. Orang itu kita amankan ke kantor Panwascam Cikande,” ujar Furqon kepada BagusNews.Co, Jumat, 16 Februari 2024.
Saat diperiksa oleh pengawas, lanjut Furqon, pelaku mengaku tidak saling mengenal dengan penerima amplop.
“Pemuda itu sebenarnya enggak tahu, enggak saling kenal. Orang yang memberi itu dan penerima enggak kenal,” imbuhnya.
“Saya cuma tanya, sudah ada pilihan caleg belum, kalau belum besok ketemu di sini,” ujar Furqon menirukan pelaku politik uang tersebut.
Furqon mengatakan, dalam kasus itu ditemukan 50 buah amplop yang masing-masing berisikan uang dengan nominal Rp20.000 dan siap dibagikan, namun berhasil dicegah.
“Mau dibagikan, tapi berhasil dicegah amplop ada Rp20 ribu isinya dengan estimasi 50 amplop,” ucapnya.
Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Serang melakukan penyitaan terhadap barang bukti amplop yang masing-masing berisikan uang dengan nominal Rp20.000.
“Barangnya semua ada kok. Barang bukti disimpan sama Panwascam juga ada, serah terimanya,” imbunya.
Furqon membenarkan bahwa usai diperiksa oleh tim pengawas di kantor Panwascam, pelaku kemudian dibebaskan.
Alasan tidak dilakukannya penahanan kepada para pelaku politik uang, menurut Furqon, tidak ada regulasi yang mengatur tentang penahanan atas kasus tersebut.
“Untuk kasus tersebut, saat ini masih akan terus dilakukan pendalaman,” katanya.
Furqon menjelaskan bahwa total ada tiga kasus politik uang yang terjadi di Kabupaten Serang.
“Tiga kali kasus serupa, yang pertama itu malam tanggal 12, lalu malam tanggal 13, dan yang ketiga itu pada saat hari H,” tuturnya.
Akan tetapi, kata Furqon, Bawaslu tidak berhasil menciduk para pelaku yang diduga melakukan politik uang yang terjadi pada Senin dan Selasa, 12-13 Februari 2024.
“Tapi, itu enggak kena orangnya karena pada saat melakukan patroli pengawasan, Panwascam, Bawaslu, dan Gakkumdu bawa mobil mereka bawa motor, akhirnya hilang,” pungkasnya. (Red/Dwi)







