BagusNews.Co – Proses Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan di Kabupaten Serang, Banten, ditunda. Hal itu seiring dengan arahan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan penundaan rapat pleno.
Berdasarkan Pantauan BagusNews.Co di lapangan, PPK di di Kabupaten Serang pada Rabu, 18 Februari 2024 terpantau sedang mengelar Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan. Di antaranya, di Kantor Kecamatan Kibin, Kantor Kecamatan Ciruas, dan Gedung PGRI Mancak.
Usai mendapatkan arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, rapat pleno tingkat kecamatan pun dihentikan setelah masih-masing PPK menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara dari kotak suara yang telah terlanjur dibuka.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin membenarkan adanya penundaan melakukan Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan di Kabupaten Serang.
Nasehudin mengatakan, penundaan itu dilakukan sesuai dengan dari KPU RI agar seluruh PPK yang sedang melakukan rapat pleno untuk melakukan penundaan hingga 20 Februari, 2024.
“Ada satu dan lain hal berdasarkan arahan dari KPU RI untuk hari ini kita pending dahulu. Kita lakukan reschedule untuk memastikan kembali data yang dimiliki untuk rekapitulasi,” ujar Nasehudin kepada BagusNews.Co di ruang kerjanya, Rabu, 18 Februari 2024.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penundaan rapat pleno dilakukan guna meminimalkan kesalahan pada data yang akan direkap. Misalnya jika gambar dari data yang diunggah tidak sesuai dengan hasil di Sirekap, itu perlu dilakukan pencocokan.
“Nah, tanggal 18-19 ini diberikan waktu kepada penyelenggara untuk mengecek kembali apakah yang diunggah itu ada kesalahan. Jika ada kesalahan maka data ditarik untuk dibersihkan kembali kemudian disesuaikan dengan yang benar, termasuk dengan angka yang muncul apakah itu sudah sesuai dengan gambar C hasil yang di-upload,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan terkait adanya ketidaksinkronan pada sebaran jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan jumlah suara. Hal itu menurutnya perlu dipastikan kembali karena berkaitan dengan administrasi.
“Mengecek administrasinya apakah data pemilih sesuai dengan DPTb. Misalnya, DPTb di Kabupaten Serang masuk 4.000 lebih. Nah, itu sama tidak dengan itu yang akan dicek sebarannya,” ungkapnya.
Jika ditemukan perbedaan, lanjutnya, harus dapat dipastikan kesalahan tersebut apakah ada di TPS, PPS, atau PPK.
“Jika berbeda, ini ada di mana? Nah, jenis-jenis ini dipastikan karena itu berkaitan dengan administrasi agar juga data ini bisa dipercaya. Misalnya, berpengaruh juga terhadap surat-surat yang digunakan dan surat suara yang tidak digunakan,” pungkasnya. (Red/Dwi)







