Home / Politik

Minggu, 18 Februari 2024 - 22:08 WIB

Rapat Pleno Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Ditunda, KPU Kabupaten Serang Pastikan Data Sirekap Minim Kesalahan

BagusNews.Co – Proses Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan di Kabupaten Serang, Banten, ditunda. Hal itu seiring dengan arahan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan penundaan rapat pleno.

Berdasarkan Pantauan BagusNews.Co di lapangan, PPK di di Kabupaten Serang pada Rabu, 18 Februari 2024 terpantau sedang mengelar Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan. Di antaranya, di Kantor Kecamatan Kibin, Kantor Kecamatan Ciruas, dan Gedung PGRI Mancak.

Usai mendapatkan arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, rapat pleno tingkat kecamatan pun dihentikan setelah masih-masing PPK menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara dari kotak suara yang telah terlanjur dibuka.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin membenarkan adanya penundaan melakukan Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan di Kabupaten Serang.

Nasehudin mengatakan, penundaan itu dilakukan sesuai dengan dari KPU RI agar seluruh PPK yang sedang melakukan rapat pleno untuk melakukan penundaan hingga 20 Februari, 2024.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Serang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

“Ada satu dan lain hal berdasarkan arahan dari KPU RI untuk hari ini kita pending dahulu. Kita lakukan reschedule untuk memastikan kembali data yang dimiliki untuk rekapitulasi,” ujar Nasehudin kepada BagusNews.Co di ruang kerjanya, Rabu, 18 Februari 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penundaan rapat pleno dilakukan guna meminimalkan kesalahan pada data yang akan direkap. Misalnya jika gambar dari data yang diunggah tidak sesuai dengan hasil di Sirekap, itu perlu dilakukan pencocokan.

“Nah, tanggal 18-19 ini diberikan waktu kepada penyelenggara untuk mengecek kembali apakah yang diunggah itu ada kesalahan. Jika ada kesalahan maka data ditarik untuk dibersihkan kembali kemudian disesuaikan dengan yang benar, termasuk dengan angka yang muncul apakah itu sudah sesuai dengan gambar C hasil yang di-upload,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bawaslu Banten Komentari Simulasi Pemungutan Suara Pilpres Oleh KPU Kabupaten/Kota 

Ia juga menjelaskan terkait adanya ketidaksinkronan pada sebaran jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan jumlah suara. Hal itu menurutnya perlu dipastikan kembali karena berkaitan dengan administrasi.

“Mengecek administrasinya apakah data pemilih sesuai dengan DPTb. Misalnya, DPTb di Kabupaten Serang masuk 4.000 lebih. Nah, itu sama tidak dengan itu yang akan dicek sebarannya,” ungkapnya.

Jika ditemukan perbedaan, lanjutnya, harus dapat dipastikan kesalahan tersebut apakah ada di TPS, PPS, atau PPK.

“Jika berbeda, ini ada di mana? Nah, jenis-jenis ini dipastikan karena itu berkaitan dengan administrasi agar juga data ini bisa dipercaya. Misalnya, berpengaruh juga terhadap surat-surat yang digunakan dan surat suara yang tidak digunakan,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Politik

Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang, KPU Gelar 2 Kali

Daerah

Lawan Golkar, Gerindra Deklarasikan Ratu Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang

Daerah

Uday Suhada : Jangan Seret Masyarakat Adat Pada Kepentingan Politik Praktis

Daerah

Pemkab Serang Berikan Apresiasi atas Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024

Politik

Ingin Maju di Pilkada Banten, Dimyati Serahkan Formulir Balon Gubenur ke PKB

Daerah

Hingga September 2023, DKPP Terima 262 Aduan Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Daerah

100 Kursi DPRD Banten Jadi Rebutan 1.333 Caleg di Pemilu 2024

Politik

Andra Soni-Budi Rustandi Silaturahmi ke Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman