BagusNews.Co- Pasca Pemilu 2024, DPRD Kabupaten Serang menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Empat Macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Bupati Serang, pada Senin, 19 Februari 2024.
Rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB sempat molor hampir dua jam, lantaran anggota dewan yang hadir tepat waktu gagal memenuhi kuorum.
Rapat paripurna baru digelar sekira pukul 15.30 WIB, lantaran butuh waktu untuk menghadirkan anggota dewan yang mulai tidak disiplin pasca Pemilu 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum saat membuka rapat paripurna mengatakan, anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir sebanyak 27 orang dari total anggota dewan sebanyak 50 orang periode 2019-2024.
“Sesuai ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Serang bahwa dengan jumlah tersebut sudah memenuhi kuorum. Oleh karena itu, rapat paripurna DPRD pada hari ini tentang Penyampaian Empat Macam Raperda Usulan Bupati dengan resmi kami buka,” kata Ulum saat membuka rapat paripurna, Senin, 19 Februari 2024.
Usai rapat paripurna, Ulum menjelaskan bahwa anggota dewan yang terlambat hadir dalam rapat paripurna kemungkinan karena kesibukan mengawal rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilu 2024.
“Saya kira begini (para anggota Dewan yang hadir terlambat), bukan karena hasil pemilunya, tapi karena anggota Dewan yang kemarin ikut berkontestasi kembali,” kata Ulum kepada BagusNews.Co.
Ia melanjutkan, ada proses pengawalan suara yang tidak bisa ditinggalkan oleh para anggota Dewan incumbent sehingga kemudian bisa jadi itu yang membuat anggota Dewan datang terlambat pada saat paripurna.
Kendati demikian, pihaknya mengaku memaklumi hal tersebut karena pelaksanaan rapat paripurna sudah selesai dilaksanakan.
“Kita memaklumi itu yang penting proses paripurnanya sudah dilaksanakan dan berjalan lancar tanpa hambatan, insya Allah, Raperda yang tadi disampaikan akan kita bahas kembali untuk pandangan umum fraksi-fraksi,” tegasnya.
Diketahui bahwa rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Serang itu membahas tentang Penyampaian Empat Macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Bupati Serang. Di antaranya, Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya, Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur Air Bersih, Raperda Pembubaran LKM Ciomas, dan Raperda Perubahan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.
Ulum mengimbau kepada Badan Kehormatan untuk memberikan teguran pada anggota DPRD yang terlambat dan bolos saat paripurna. Terlebih, pelaksanaan beberapa rapat paripurna lainnya juga digelar terlambat.
“Kita sudah mengimbau kepada Badan Kehormatan agar senantiasa memberikan teguran kepada anggota yang tidak tepat waktu dalam melaksanakan kegiatan rapat paripurna,” pungkasnya. (Red/Dwi)







