BagusNews.Co – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan Kekurangan Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024 dan Tahun 2025 atas Kendaraan Angkutan Umum, atas hal tersebut Pemerintah Provinsi Banten kekurangan penetapan PKB atas ketidaksesuaian penetapan tarif angkutan umur Tahun 2024 dan Tahun 2025 senilai total Rp46.915.247.200.
BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 s.d. Triwulan III Tahun 2025 pada aspek penganggaran, pendataan, dan pendaftaran; perhitungan dan penetapan; penagihan dan penyetoran; serta pengendalian, evaluasi, dan pelaporan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 sampai triwulan III tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Banten, BPK menilai perhitungan dan penetapan PKB Tahun 2024 dan 2025 atas Kendaraan Angkutan Umum belum sepenuhnya sesuai ketentuan tarif yang berlaku.
Kekurangan Penetapan PKB pada Tahun 2025 atas 18 Kendaraan Angkutan Umum Milik Pribadi/Perorangan atau Bukan Badan Hukum Indonesia senilai Rp24.394.000. Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum ditetapkan sebesar 0,5%.
Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Banten menerapkan tarif angkutan umum sebesar 0,5% atas kepemilikan angkutan umum yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia, sedangkan atas kepemilikan angkutan umum yang dimiliki oleh perorangan/pribadi atau bukan badan hukum Indonesia, Pemerintah Provinsi Banten menerapkan tarif sebesar 1,2% atau sama seperti tarif kendaraan bermotor pribadi.
Berdasarkan, hasil pengujian atas kesesuaian pengenaan tarif PKB pada data transaksi tahun 2025 menunjukkan terdapat kekurangan penetapan PKB karena ketidaksesuaian pengenaan tarif untuk kendaraan angkutan umum yang dimiliki oleh perorangan/pribadi/atau bukan badan hukum Indonesia atas 18 kendaraan bermotor senilai Rp24.394.000,00. Kekurangan tersebut disebabkan tarif yang dikenakan pada kendaraan tersebut masih menggunakan tarif 0,5%.
Kekurangan Penetapan PKB pada Tahun 2024 dan Tahun 2025 atas Kendaraan Angkutan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan jalan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran dimana penyelenggara angkutan harus memenuhi Persyaratan di antaranya perusahaan angkutan umum harus berbentuk badan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha di bidang angkutan umum.
Hasil pemeriksaan atas transaksi PKB di Provinsi Banten yang berasal dari basis data aplikasi Samsat Tahun 2024 dan Tahun 2025 (s.d. Triwulan III) ditemukan terdapat kendaraan bermotor dengan PKB yang ditetapkan sebagai kendaraan bermotor umum, namun tidak memenuhi ketentuan kendaraan bermotor umum. Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur tarif untuk kendaraan bermotor umum adalah sebagai berikut, untuk tarif pajak kendaraan bermotor umum pada Perda Nomor 4 Tahun 2019 sebesar 1 persen dan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebesar 0,5 persen.
Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan tarif PKB atas kendaraan bermotor umum sebesar 1% dan mengenakan tarif tersebut untuk semua kendaraan bermotor umum yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha baik yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum maupun tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
Sedangkan pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan tarif PKB atas kendaraan bermotor umum sebesar 0,5% dan mengenakan tarif tersebut hanya untuk badan usaha hukum Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum maupun tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
Sedangkan atas kepemilikan angkutan umum yang dimiliki oleh perorangan/pribadi/atau bukan badan hukum Indonesia, Pemerintah Provinsi Banten menerapkan tarif sebesar 1,2% atau sama kendaraan bermotor pribadi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat potensi kurang penetapan atas PKB yang ditetapkan pada tahun 2024 untuk kendaraan bermotor angkutan umum yang dimiliki oleh perorangan dan badan usaha hukum Indonesia tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum senilai Rp33.427.133.200.
Sedangkan potensi kurang penetapan atas PKB yang ditetapkan pada tahun 2025 untuk kendaraan bermotor angkutan umum yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum senilai Rp13.488.114.000.
Total kekurangan penetapan tarif angkutan umum Tahun 2024 dan 2025 seluruhnya senilai Rp 46.915.247.200 (Rp33.427.133.200+ Rp13.488.114.000).(Red/Dede)







