Home / Daerah

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:07 WIB

Jamin Hak Buruh, Disnakertrans Banten akan Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

BagusNews.Co – Pembayaran THR menjadi atensi bagi Disnakertrans Banten untuk menjamin hak-hak buruh. Saat ini, 60 pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki Pemprov Banten sedang mengawasi perusahaan dalam pembayaran THR.

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi menegaskan bakal mendenda perusahaan yang telat membayar THR.

Menurutnya, setiap perusahaan yang telat akan dikenakan denda 5 persen dari total THR secara individu atau jumlah pekerja yang tidak dibayar.

Baca Juga :  Open Bidding Sekda Kabupaten Serang, Bupati Setorkan Tiga Nama Ke Mendagri dan BKN

Hal itu berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024, perusaah wajib membayarkan THR paling telat H-7 lebaran.

“THR wajib dibayarkan H-7 hari raya keagamaan,” katanya, Senin (25/3/2024).

Adapun jumlah THR yang wajib dibayar perusahaan, sebanyak satu kali gaji bagi pekerja yang sudah satu tahun.

Baca Juga :  Banten Juara Umum Pengangguran Tertinggi di Indonesia Tahun 2023

Bagi pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun, maka proporsional jumlah bulan kerja dibagi 12×2.

“Uang denda disetorkan ke kas negara,” terangnya.

Ia menyatakan, pemerintah membuka keleluasaan untuk buruh yang tidak diberikan THR dengan mengadu secara online di poskothr.kemnaker.go.id.

“Biasanya itu kalau sudah tenggat waktu H-7 belum dibayarkan perusahaan, baru para muncul (pengaduan),” ujarnya.(ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Serang Tanda Tangani MoU Pembangunan Masjid Terapung Banten

Daerah

Petugas Damkar Kota Tangerang Selamatkan Jari Balita Terjepit Oven

Daerah

Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim Tekankan Peran Strategis Guru dalam Membangun Kecerdasan Bangsa

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar hadiri Rakornas IKN

Daerah

Beri Lampu Hijau, DPRD Dukung RKPD Kota Serang 2027 Fokus Buka Lapangan Pekerjaan Lewat Investor

Daerah

25 Tahun Mengabdi, Nani Sumaryati Terima SK PPPK di Pemkab Pandeglang

Daerah

FOTO : Panen Tanaman Sayur di Kebun PKK Banten

Daerah

Untuk Pengembangan Pariwisata, PIK 2 Akan Gelontorkan CSR di Kota Serang