Home / Daerah

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:07 WIB

Jamin Hak Buruh, Disnakertrans Banten akan Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

BagusNews.Co – Pembayaran THR menjadi atensi bagi Disnakertrans Banten untuk menjamin hak-hak buruh. Saat ini, 60 pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki Pemprov Banten sedang mengawasi perusahaan dalam pembayaran THR.

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi menegaskan bakal mendenda perusahaan yang telat membayar THR.

Menurutnya, setiap perusahaan yang telat akan dikenakan denda 5 persen dari total THR secara individu atau jumlah pekerja yang tidak dibayar.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Kenaikan Harga Beras, DPRD Minta Pemprov Banten Gelar Operasi Pasar

Hal itu berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024, perusaah wajib membayarkan THR paling telat H-7 lebaran.

“THR wajib dibayarkan H-7 hari raya keagamaan,” katanya, Senin (25/3/2024).

Adapun jumlah THR yang wajib dibayar perusahaan, sebanyak satu kali gaji bagi pekerja yang sudah satu tahun.

Baca Juga :  Al Muktabar Sembelih Hewan Kurban Sapi Bantuan Presiden Joko Widodo dengan Berat 1,15 Ton

Bagi pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun, maka proporsional jumlah bulan kerja dibagi 12×2.

“Uang denda disetorkan ke kas negara,” terangnya.

Ia menyatakan, pemerintah membuka keleluasaan untuk buruh yang tidak diberikan THR dengan mengadu secara online di poskothr.kemnaker.go.id.

“Biasanya itu kalau sudah tenggat waktu H-7 belum dibayarkan perusahaan, baru para muncul (pengaduan),” ujarnya.(ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Car Meet Up di Kota Serang, Kenalkan Destinasi Wisata Royal Baroe

Daerah

Harga Beras Mahal Jelang Ramadan, Pemkot Serang Gelar Pasar Murah

Daerah

KORMI Banten Target Masuk 5 Besar Pada FORNAS VII 2023

Daerah

‎Polda Banten Ringkus 3 Tersangka Pengoplos Tabung Gas Subsidi di Lebak, Pemilik Usaha Masih DPO

Daerah

Peduli Lingkungan Hidup, Volunteer PLN UID Banten Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sungai

Daerah

HUT ke-23, Kemendagri Apresiasi Kinerja Provinsi Banten

Daerah

Catat, Siswa SMA/SMK/SKh di Banten Mulai Masuk Kembali Pada 2 Mei 2023

Daerah

DPRD Banten Dorong BPOM Serang Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan