BagusNews.Co – Pengelolaan Aset menjadi salah satu dari empat yang menjadi perhatian BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2023, yakni pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai.
Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan Pemprov Banten untuk dapat memproses Berita Acara Serah Terima Aset tanah dan jalan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tentang perubahan status jalan, menginventarisasi dan menelusuri barang-barang yang tidak diketahui keberadaannya, memproses berita acara pinjam pakai kendaraan sesuai dengan ketentuan, dan menyusun kebijakan akuntansi mengenai penatausahaan Properti Investasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, terdapat hal terkait dalam penatausahaan barang milik daerah. Sehingga pihaknya kedepan akan segera menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK.
“Hasil audit BPK kali ini memang salah satunya terkait penatausahaan barang milik daerah, ada beberapa hal yang di soroti terkiat penatausahaannya,” ungkap Rina kepada wartawam, Sabtu 6 April 2024.
Selanjutnya, Rina menyampaikan pihaknya juga kedepan akan mengoptimalkan pendataan benda milik daerah untuk dicantumkan dalam neraca sesuai dnegan kondisinya.
“Kita telah melakukan regulasi kebijakan akuntansi persediaan, bagaimana pencatatan perpetual menjadi percatatan periodik,” katanya.
“Kemudian kita membuat kebijakan akuntansi dengan properti investasi, bagaimana kendaraan lama yang masih tercatat kita telusuri. Dan itu membutuhkan waktu, tetapi sudah dijelaskan kita memiliki data base yang kuat,” sambungnya.
Selain itu, Rina juga menuturkan belum lama ini Pemprov Banten masuk salam 5 besar daerah dengan manajemen aset terbaik menurut MCP Korsupgah KPK, serta Provinsi Banten sebagai daerah yang mensertipikatkan aset tanah yang terluas.
“Ini menjadi hal yang didalami masalah aset. Tetapi ini semua proses penatausahaan, tidak ada indikasi kerugian, hanya proses penatausahaan,” pungkasnya.(Red/Dede)







