Home / Daerah / Ekonomi

Kamis, 18 April 2024 - 21:07 WIB

Terbitkan SE, Mendagri Minta Bupati dan Walikota se-Banten Tempatkan RKUD ke Bank Banten

Bank Banten | Dok. Instagram bankbanten_id

Bank Banten | Dok. Instagram bankbanten_id

BagusNews.Co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian dalam surat edarannya meminta kepada Bupati dan Walikota se-Banten untuk segera memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.

Permintaan pemindahan RKUD ke Bank Banten itu tertuang dalam surat edaran Nomor 900.1.13.2/1756/32 tanggal 17 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Bupati dan Walikota se Banten.

Didalam surat edaran pemindahan RKUD ke Bank Banten telah ditanda tangani secara langsung oleh M Tito Karnavian yang bersifat segera.

Selanjutnya, didalam surat edaran itu menyatakan bahwa, pengalihan RKUD ke Bank Banten itu sudah sesuai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Dalam SE tersebut terdapat poin permintaan Mendagri, M Tito Karnavian kepada bupati dan walikota se Banten perihal pengalihan RKUD ke Bank Banten:

Baca Juga :  Ratusan Guru Honorer di Banten Tak Lolos PPPK

1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

2. Bahwa sesuai Butir 8.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada bank yang sama dengan bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

3. BPD Banten (Perseroda) Tbk telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga :  BPP Pabowo-Gibran Provinsi Banten Bagi-Bagi Susu dan Makan Siang Gratis

4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

5. Berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara/Saudari Bupati/Walikota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .

6. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April tahun 2024.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Segera Kaji Penyelesaian Masalah Sampah di Pantai Teluk Labuan

Daerah

Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti : Butuh Komitmen Kuat Untuk Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Daerah

Wujudkan Ketahanan Pangan, DPRD Minta Pemprov Banten Fokus Kembangkan Sektor Pertanian

Daerah

Masih Terendam Banjir, Pembelajaran SDN Pamarican 1 dan SDN Pamarican 2 Akan Digabungkan

Daerah

Relawan di Banten Siap Mengawal Demokrasi Menyambut Pemilu 2024

Ekonomi

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Investasi

Daerah

Pelantikan 132 Pejabat di Banten Jadi Momentum Penyegaran Birokrasi, Akademisi Untirta Soroti Peran Strategis di Lapangan

Daerah

BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Banten, Warga Diminta Lebih Waspada