BagusNews.Co – Puluhan peserta BPJS Ketenagakerjaan harus rela antre dari sejak dini hari untuk mendapatkan nomor antrian di BPJS Ketenagakerjaan, diketahui para peserta tersebut bertujuan untuk mengajukan klaim asurasinya.
Basuki, salah satu peserta pendamping yang sedang mengantre mengatakan, pihaknya telah mengantre selama 3 hari untuk mengajukan kalim JKM dan masih belum mendapatkan nomor antrian.
Basuki menambahkan, Ia sedang mengantar orang tuanya untuk mengajukan klaim JKM (Jaminan Kematian) atas Ibu nya yang meninggal beberapa bulan lalu dan masih terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari pertama saya datang jam 5 Pagi, sudah tidak kebagian nomor antrean, hari kedua, datang jam 4 pagi mendapatkan nomor antrean 13, tapi ternyata yang dipanggil hari itu cuma 5 orang saja, sehingga saya kembali pulang,” kata Basuki, Rabu 29 Mei 2024.
Pada hari ketiga, saya mencoba kembali datang pada dini hari pukul 2:00 WIB, dan dapat nomor antrean 10.
“Dengan nomor antrian 10 itu saya masih tidak yakin dapat dipanggil petugas, karena sebelumnya sudah diumukan bahwa setiap harinya hanya akan dipanggil 5-8 orang saja,” kata Suki yang sedang mengantar Bapak nya dari Kabupaten Lebak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Achmad Fathoni saat dikomfirmasi, hanya menjelaskan bahwa pihak BPJS tidak mengkuotakan per jenis klaim tetapi jumlah orang yang datang, disesuaikan dengan jumlah CSO – 1 CSO 40 orang.
“Saat ini sudah akhir Mei, 2 CSO kami jadi per hari hanya dapat melayani 80 orang yg datang, setelah itu tim bidang pelayanan memproses yang mengajukan klaim online yaitu Klaim JHT dgn Lapak Asik dan Klaim JKP dgn SIAPKERJA, demikian,” tuturnya melalui Pesan WhatsApp.
Ditanya lebih jauh terkait keluhan antrean sejak pukul 2 dini hari, Achmad Fatoni tidak menanggapi.
Melansir laman resmi BPJS, Program JKM dapat memberikan santunan kematian kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Apa Itu Jaminan Kematian?
Jaminan Kematian, atau JKM, adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Menurut UU No. 40 tahun 2004, program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan supaya ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia. (Red/Dede)







