Home / Daerah / Politik

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:04 WIB

KPU Kota Serang Tetapkan 45 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Hotel Horison, Jum’at, 14 Juni 2024.

“Kota Serang Alhamdulillah pada hari ini tanggal 14 Juni KPU kota Serang telah  menetapkan atau melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan perolehan suara dan penetapan kursi terpilih DPRD Kota Serang,” kata Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, Jum’at, 14 Juni 2024.

Nanas mengatakan, penetapan calon terpilih berdasarkan pungut hitung hasil Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari sampai dengan rekapitulasi di tingkat Kota/Kabupaten.

Baca Juga :  DP3AKKB Provinsi Banten Ambil Peran Strategis Penanganan Stunting

Menurut Nanas, Kota Serang terakhir yang melaksanakan penetapan hasil perolehan kursi tingkat DPRD Kota Serang. Sebab, ada PHPU di MK terkait gugatan.

“Alhamdulillah sudah diputuskan kemarin. Kemudian pasca putusan MK itu kemudian diusulkan surat itu dan kami menindaklanjuti tiga hari sejak keputusan MK tersebut keluar,” ujarnya .

“Selanjutnya bagi dewan-dewan yang sudah terpilih, kami akan sampaikan berita acaranya,” tambahnya.

Nanas menyebutkan, bedasarkan perolehan kursi paling banyak dari 18 partai politik di di Kota Serang yaitu partai Golkar akumulasi dari semua dapil.

Baca Juga :  Taman Sari Akan Dijadikan Ruang Publik, Pemkot Serang Tertibkan Para Pedagang

“Kalau yang paling panen banyak kursi itu Golkar, disusul PKS, NasDem, Gerinda dan lain sebagainya,” katanya.

Menurut Nanas, pada Pemilu 2024 tingkat partisipasi memilih di Kota Serang mencapai 85 persen, dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya 82 persen.

“Alhamdulillah, di pemilu tahun ini partisipasi masyarakat lumayan siginifikan,” ujarnya.

Sedangkan untuk pelantikan dewan terpilih, KPU Kota Serang akan membuat berita acara Surat Keputusan (SK) terlebih dahulu yang nantinya akan di sampaikan kepada DPRD Kota Serang.

“Jadi nanti berita acara SK nya di sampaikan ke DPRD Kota Serang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengumuman Hasil Tes Tertulis Dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten Tahun 2023

Daerah

2,48 Juta Wisatawan Berkunjung Ke Pandeglang Selama Tahun 2025

Daerah

Andra Soni: Kemajemukan dan Toleransi Merupakan Modal Sosial Pembangunan

Daerah

Bang Sama: Solusi Praktis Belanja Beras Murah Dekat Rumah di Kota Tangerang

Daerah

Program Mudik Gratis Kemenhub 2026 Resmi Dibuka, Kuota Terbatas

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Adminduk, Disdukcapil Kabupaten Serang-RS Tonggak Husada Teken PKS

Daerah

Keluarga Almarhumah Terima Santunan dan Perbaikan Rumah Rp10 Juta dari Pemkot Serang

Politik

Charly dan Iti Dampingi Andra Soni Kampanye di Kabupaten Lebak