Home / Daerah / Politik

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:04 WIB

KPU Kota Serang Tetapkan 45 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Hotel Horison, Jum’at, 14 Juni 2024.

“Kota Serang Alhamdulillah pada hari ini tanggal 14 Juni KPU kota Serang telah  menetapkan atau melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan perolehan suara dan penetapan kursi terpilih DPRD Kota Serang,” kata Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, Jum’at, 14 Juni 2024.

Nanas mengatakan, penetapan calon terpilih berdasarkan pungut hitung hasil Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari sampai dengan rekapitulasi di tingkat Kota/Kabupaten.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Ketua PW GP Ansor Banten Tb Adam Marifat : Kita Akan Berjuang Bersama

Menurut Nanas, Kota Serang terakhir yang melaksanakan penetapan hasil perolehan kursi tingkat DPRD Kota Serang. Sebab, ada PHPU di MK terkait gugatan.

“Alhamdulillah sudah diputuskan kemarin. Kemudian pasca putusan MK itu kemudian diusulkan surat itu dan kami menindaklanjuti tiga hari sejak keputusan MK tersebut keluar,” ujarnya .

“Selanjutnya bagi dewan-dewan yang sudah terpilih, kami akan sampaikan berita acaranya,” tambahnya.

Nanas menyebutkan, bedasarkan perolehan kursi paling banyak dari 18 partai politik di di Kota Serang yaitu partai Golkar akumulasi dari semua dapil.

Baca Juga :  Ini Besaran Gaji yang Diterima Anggota DPRD Kota Serang Periode 2024-2029

“Kalau yang paling panen banyak kursi itu Golkar, disusul PKS, NasDem, Gerinda dan lain sebagainya,” katanya.

Menurut Nanas, pada Pemilu 2024 tingkat partisipasi memilih di Kota Serang mencapai 85 persen, dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya 82 persen.

“Alhamdulillah, di pemilu tahun ini partisipasi masyarakat lumayan siginifikan,” ujarnya.

Sedangkan untuk pelantikan dewan terpilih, KPU Kota Serang akan membuat berita acara Surat Keputusan (SK) terlebih dahulu yang nantinya akan di sampaikan kepada DPRD Kota Serang.

“Jadi nanti berita acara SK nya di sampaikan ke DPRD Kota Serang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringati Setahun Menjabat, Budi-Agis Resmikan Kawasan Pedestarian Royal Baroe

Daerah

Antisipasi Banjir dan Kerusakan Jalan Pemkot Tangerang Normalisasi Saluran Drainase

Daerah

Distan Banten Catat Sejumlah Komoditi Pangan Memasuki Masa Panen di Januari 2024

Daerah

Koalisi Masih Solid, PAN Optimistis Ratu Zakiyah Kembali Raih Kemenangan di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Daerah

Tiga Sungai di Kota Serang Bakal Dinormalisasi secara Serentak Mei 2026, Anggaran dari Pusat

Daerah

Kades dan ASN Berpotensi Tak Netral, Bawaslu Kabupaten Serang Belum Kantongi Juknis PSU

Daerah

Prabowo Menang Tipis di TPS Bupati Serang Mencoblos

Politik

Gardu Ganjar Beri Bantuan Boks Ikan untuk Nelayan di TPI Bayah