Home / Daerah

Kamis, 4 Juli 2024 - 16:11 WIB

ASN Marak Terpapar Judi Online, Projo Banten: Periksa Ponsel, Laptop dan PC Pegawai

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Ketua Projo Banten Zulhamedi Syamsi | Dok. Istimewa

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Ketua Projo Banten Zulhamedi Syamsi | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Ketua Projo Banten Zulhamedy Syamsi meminta PJ Gubernur dan Bupati/Walikota se-Banten untuk melakukan razia ponsel/HP, laptop dan PC milik ASN.

Razia itu sangat mendesak dilakukan untuk mencegah sekaligus memberantas maraknya praktek judi online di lingkungan pemerintahan daerah.

“Kerja ASN itu tidak seperti kerja buruh yang dari teng jam masuk sibuk bekerja hingga teng jam pulang. ASN itu banyak waktu luangnya. Teng jam masuk saja, belum tentu sudah masuk. Yang sudah masuk, ngopi dulu. Ngerokok dulu. Baca koran. Lihat-lihat media sosial, dan lain-lain,” papar Zulhamedi Syamsi.

Diwaktu-waktu luang ini, ASN rentan main judi online. Awalnya pasti beralasan untuk buang waktu, daripada bengong. Kemudian jadi kebiasaan. Akhirnya jadi kecanduan.

“Kalau sudah kecanduan, bahaya. Bukan lagi di waktu luang, tapi sudah pasti di setiap waktu. Pekerjaan bisa terbelengkalai. Ngerinya, kalau sudah kecanduan akut, bukan hanya duitnya yang dipakai taruhan. Duit negara dipakai buat judi online. Korupsi buat main judi,” kata Zulhamedy.

Baca Juga :  Sarankan Jokowi Jadi Ketum Partai, Projo Banten: Boleh Golkar atau PAN

Kabupaten Pandeglang pernah memberhentikan ASN karena kecanduan judi online. Salah satu pegawai Bank Banten malah menggunakan uang perusahaan hingga Rp6,1 miliar untuk main Judi Online.

“Indikasi Judi Online di ASN dan pegawai BUMD tampaknya sudah parah. Sehingga harus ada aksinya. Caranya dengan merazia aplikasi judi online di ponsel/HP, Laptop dan PC yang digunakan ASN,” kata Zulhamedy.

Pertama, dari server yang ada di Dinas Kominfo dan Statistika Banten, dapat dilihat apakah ada HP, Laptop dan PC yang terkoneksi jaringan internet Pemprov Banten digunakan untuk Judi Online?

Kedua, jika ada, bisa ditelusuri HP, Laptop dan PC yang mana yang digunakan untuk Judi Online. Bisa diketahui hingga ke titik pengguna.

Baca Juga :  Seba Baduy 2024, Ini Kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar 

“Ketiga, bisa dilakukan sweeping langsung mendatangi pengguna. Lalu memeriksa aplikasi apa saja yang terpasang di HP, Laptop dan PC ASN,” ujar Zulhamedy.

Kemudian, Pemprov Banten dan Pemkab/Pemkot se Banten harus menyiapkan sanksi yang tegas bagi ASN pengguna Judi Online. Misalnya diberi teguran tertulisan, diumumkan nama ASN pengguna Judi Online, diskor hingga diberhentikan jika terbukti menggunakan uang negara untuk Judi Online.

“Dampak Judi Online sudah parah. Media sudah sering mengungkapkan, tidak sedikit yang bunuh diri. Bahkan mencelakakan orang lain, baik itu mencelakakan orang tua, suami-istri dan keluarga. Bahkan ada yang sampai tega membakar suaminya sendiri. PJ Gubernur dan bupati/walikota se-Banten harus bertindak nyata, bukan lip servis saja. Bukan omon-omon doang,” desak Zulhamedy. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Puncak Hut Gerindra ke 17, Ribuan Kader dan Masyarakat Banten Bersalawat Bersama Habib Syech

Daerah

Ketua KNPI dan ICMI Kompak Hadiri Rapimda KAMMI Kota Serang

Daerah

BPBD Banten Tangani Mitigasi Kebencanaan Secara Komprehensif

Daerah

ASN di Kota Cilegon Hibahkan Ratusan Buku ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Daerah

Andra Soni Bersama Menhub Dudy Resmikan Stasiun Jatake

Daerah

Banjir Rob Ganggu Usaha Tambak di Kabupaten Serang

Daerah

PLN Electric Run 2023 Berhasil Kurangi Emisi 11.880 Kg CO2

Daerah

Pilkada Kabupaten Serang 2024, Bupati Tatu Tinjau Tiga TPS