BagusNews.Co – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Hariz Azhar bersama Lokataru Foundation menyampaikan sejumlah hasil investigasi terkait dengan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Provinsi Banten.
Hariz mengungkapkan bahwa mereka menemukan setidaknya 16 kasus pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak dan mencederai prinsip-prinsip demokrasi.
“Pilkada serentak ini berlangsung di kurang lebih di 540 lokasi, dan kami telah melakukan pemantauan di beberapa lokasi. Per hari ini, kami memaparkan sejumlah temuan di Kota Serang Provinsi Banten,” ungkap Hariz kepada wartawan di salah satu hotel di Kota Serang, pada Jumat 22 November 2024.
Ia menekankan bahwa semua laporan pelanggaran yang mereka terima telah diverifikasi dan dianalisis secara mendalam, dan akan dilaporkan kepada pihak berwenang.
Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, memerinci berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan.
Beberapa di antaranya termasuk penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, serta ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Beberapa temuan kami termasuk penggunaan fasilitas negara untuk memobilisasi kepala desa dan perangkatnya, ketidaknetralan ASN, hingga penyelewengan peraturan hukum. Selain itu, politik uang menjadi salah satu modus yang teridentifikasi,” jelas Pedro.
Lebih lanjut, Pedro menyebutkan dugaan keterlibatan sejumlah aktor politik, termasuk Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN).
Yandri diduga memengaruhi netralitas kepala desa melalui kunjungan ke berbagai desa di Kabupaten Serang.
“Berdasarkan analisis, Mendes PDT Yandri Susanto diduga memengaruhi netralitas kepala desa melalui kunjungan-kunjungan ke berbagai desa di Kabupaten Serang,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan adanya pertemuan yang tidak resmi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang yang berujung pada deklarasi dukungan terhadap calon bupati dan gubernur tertentu.
“Deklarasi ini kemudian merambat hingga ke tingkat kecamatan, bahkan melibatkan RT dan RW,” tuturnya.
Pedro juga menyoroti praktik politik uang yang melibatkan Dewan Pengurus Persatuan Guru Madrasah Indonesia Kabupaten Serang.
“Mereka dijanjikan tambahan uang jika pasangan calon menang, dengan bukti pemasangan stiker dan baliho,” ucapnya.
Selain itu, terdapat dugaan intervensi hukum yang mencolok, termasuk pemanggilan Tb Chaeri Wardhana, suami Cagub nomor urut 01, terkait kasus korupsi.
“Kami menduga adanya pola orkestrasi untuk memanipulasi kekuasaan lokal demi memenangkan salah satu pasangan calon,” ungkap Pedro.
Pelanggaran yang teridentifikasi dalam Pilkada di Banten ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan integritas proses demokrasi. (Red/Dwi)







