Home / Daerah / Hukum

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:07 WIB

Gugatan Berujung NO, Pembangunan Puspemkab Dilanjutkan

Deni Ismail Pamungkas, kuasa hukum Pemkab Serang l Dwi MY

Deni Ismail Pamungkas, kuasa hukum Pemkab Serang l Dwi MY

BagusNews.Co – Pengadilan Negeri (PN) Serang telah mengeluarkan putusan NO (tidak dapat diterima) terhadap kasus sengketa lahan 17 bidang lahan di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.

Kuasa Hukum Pemkab Serang Deni Ismail Pamungkas mengatakan bahwa gugatan dari pihak penggugat tidak diterima oleh PN Serang.

“Kemarin sudah ada keputusan Pengadilan Negeri Serang, sudah memberikan keputusan bahwasanya gugatan penggugat (Ahli waris-red) dinyatakan tidak diterima atau NO” ujar Deni kepada BagusNews.Co.

Menurut Deni, hakim mendalilkan dan menyampaikan berdasarkan pertimbangan hukum bahwa gugatan penggugat itu tidak diterima dengan alasan bahwa tanah tersebut masih dipersengketakan dengan pemilik sertifikat di lokasi yang sama dengan ahli waris (dobel data-red).

“Dengan alasan terkait bidang yang disengketakan oleh para penggugat, itu ternyata fakta di lapangan bidang tersebut itu masih dipersengketakan juga, seperti itu jadi ketika bidang itu dipersengketakan harusnya ada pihak yang harus ikut serta sebagai tergugat, artinya dari hal tersebut sudah bukan ranahnya Pemerintah Kabupaten Serang,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Serang Luncurkan Gerakan Ulama Peduli Inflasi

Lebih lanjut, ujar Deni, ketika ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut maka seharusnya ahli waris bersengketa dengan pihak tersebut.

Terkait pembayaran, Deni menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sudah membayarkan tanah tersebut melalui pengadilan (konsinyasi).

“Jadi kalau urusan Pemkab Serang itu sudah selesai dengan orang-orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan karena pembayarannya sudah dititipkan di pengadilan,” ujarnya.

Terkahir, Denis menyampaikan bahwasanya pembangunan Puspemkab Serang tetap dilanjutkan.

“Tetap kami melakukan pembangunan sesuai dengan surat keputusan Bupati dan sesuai dengan aturan hukum yang ada kita pembangunan tetap jalan karena kalau pembangunan itu tidak dijalankan nanti ada masalah hukum di kemudian hari,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Pandeglang Langsung Temui Kedua Anak Putus Sekolah

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat Supena mengatakan, warga Desa Cisait belum menerima pembayaran sama sekali.

Perihal konsinyasi yang dilakukan oleh Pemkab Serang, Supena mengaku warga Desa Cisait tidak didata.

“Konsinyasi itu, kita tidak didata tidak diapa-apakan, tiba-tiba tanahnya sudah dijual siapa yang jual,” tuturnya

Ditanya terkait kemungkinan kalah gugatan dalam perkara ini, Supena enggan berspekulasi.

Supena yakin majelis hakim masih mempunyai hati nurani dan akan berpihak kepada warga Desa Cisait.

“Itu pilihan, tapi yang jelas saya meyakini majelis hakim itu punya nurani,” katanya

“Ini bukan orang pinter dan bukan orang yang berpolitik ini, ini orang biasa yang terzalimi,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mahasiswa UIN Tolak Kenaikan UKT, Bonsu: Mempersulit Rakyat

Daerah

Raih Penghargaan Debitur Terbaik Tiga Tahun Berturut-turut, PLN Fokus Tingkatkan Layanan Pelanggan

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Semua Pihak Bersama Menanggulangi Permasalahan Kesejahteraan Sosial

Daerah

Gubernur Andra Soni Tinjau RSUD Kota Serang, Budi Rustandi Siap Tingkatkan Infrastruktur dan Pelayanan

Daerah

Mendengarkan Pidato Kenegaraan, Al Muktabar Mengaku Mendapatkan Mandat Dari Presiden Jokowi

Daerah

Pastikan Hak Identitas, Disdukcapil Cilegon Bantu ODGJ Miliki KTP Elektronik

Daerah

Jelang Pemilu 2024, KPU Banten Catat Ada 9 Caleg Meninggal Dunia

Daerah

Pemkot Serang Bahas Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadan