Home / Daerah / Hukum

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:07 WIB

Gugatan Berujung NO, Pembangunan Puspemkab Dilanjutkan

Deni Ismail Pamungkas, kuasa hukum Pemkab Serang l Dwi MY

Deni Ismail Pamungkas, kuasa hukum Pemkab Serang l Dwi MY

BagusNews.Co – Pengadilan Negeri (PN) Serang telah mengeluarkan putusan NO (tidak dapat diterima) terhadap kasus sengketa lahan 17 bidang lahan di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.

Kuasa Hukum Pemkab Serang Deni Ismail Pamungkas mengatakan bahwa gugatan dari pihak penggugat tidak diterima oleh PN Serang.

“Kemarin sudah ada keputusan Pengadilan Negeri Serang, sudah memberikan keputusan bahwasanya gugatan penggugat (Ahli waris-red) dinyatakan tidak diterima atau NO” ujar Deni kepada BagusNews.Co.

Menurut Deni, hakim mendalilkan dan menyampaikan berdasarkan pertimbangan hukum bahwa gugatan penggugat itu tidak diterima dengan alasan bahwa tanah tersebut masih dipersengketakan dengan pemilik sertifikat di lokasi yang sama dengan ahli waris (dobel data-red).

“Dengan alasan terkait bidang yang disengketakan oleh para penggugat, itu ternyata fakta di lapangan bidang tersebut itu masih dipersengketakan juga, seperti itu jadi ketika bidang itu dipersengketakan harusnya ada pihak yang harus ikut serta sebagai tergugat, artinya dari hal tersebut sudah bukan ranahnya Pemerintah Kabupaten Serang,” ucapnya.

Baca Juga :  DPRD Dorong Pemkot Percepatan Revitalisasi Alun-alun Kota Serang ‎

Lebih lanjut, ujar Deni, ketika ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut maka seharusnya ahli waris bersengketa dengan pihak tersebut.

Terkait pembayaran, Deni menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sudah membayarkan tanah tersebut melalui pengadilan (konsinyasi).

“Jadi kalau urusan Pemkab Serang itu sudah selesai dengan orang-orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan karena pembayarannya sudah dititipkan di pengadilan,” ujarnya.

Terkahir, Denis menyampaikan bahwasanya pembangunan Puspemkab Serang tetap dilanjutkan.

“Tetap kami melakukan pembangunan sesuai dengan surat keputusan Bupati dan sesuai dengan aturan hukum yang ada kita pembangunan tetap jalan karena kalau pembangunan itu tidak dijalankan nanti ada masalah hukum di kemudian hari,” ucapnya.

Baca Juga :  Bapenda Kabupaten Serang Catat Peningkatan Realisasi Pendapatan Pajak hingga 8 Persen

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat Supena mengatakan, warga Desa Cisait belum menerima pembayaran sama sekali.

Perihal konsinyasi yang dilakukan oleh Pemkab Serang, Supena mengaku warga Desa Cisait tidak didata.

“Konsinyasi itu, kita tidak didata tidak diapa-apakan, tiba-tiba tanahnya sudah dijual siapa yang jual,” tuturnya

Ditanya terkait kemungkinan kalah gugatan dalam perkara ini, Supena enggan berspekulasi.

Supena yakin majelis hakim masih mempunyai hati nurani dan akan berpihak kepada warga Desa Cisait.

“Itu pilihan, tapi yang jelas saya meyakini majelis hakim itu punya nurani,” katanya

“Ini bukan orang pinter dan bukan orang yang berpolitik ini, ini orang biasa yang terzalimi,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

UKM Formasi UIN Banten Gelar Do’a Bersama Untuk Korban Insiden Kanjuruhan

Daerah

Yayasan Pendidikan Kopti Malingping Santuni Anak Yatim dan Gelar Pentas Seni

Daerah

Bupati Tangerang Dorong Kepala Sekolah Baru Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi Pendidikan

Daerah

Tinggal di Rumah yang Hampir Roboh, Janda 54 Tahun Tidak Pernah Dapat Bantuan

Daerah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Serang Galakkan Tanam Pangan Cepat Panen

Daerah

Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Dimulai Maret 2026, Sedot Anggaran Rp48,6 Miliar

Daerah

Pemkot Serang Desak BPJT Terowongan Saluran Air di Perumahan BAP 1 Minta Diperlebar

Daerah

Temui Ratu Ria, Achmad Herwandi Bahas Pilkada Kota Serang