BagusNews.Co – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang membahas Penyampaian Laporan Badan Anggaran Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Paripurana tersebut merupakan penjadwalan ulang yang semestinya digelar pekan lalu karena anggota DPRD Pandegang tidak memenuhi kuorum. Meski demikian paripurna masih saja molor dari waktu yang seharusnya pukul 10.00 WIB dan baru dimulai pada pukul 11.52 WIB.
Paripurna dihadiri oleh Bupati dan Wakil bupati Pandeglang serta 32 anggota DPRD Pandeglang dengan hasil menyetujui Laporan Badan Anggaran Perubahan KUA Tahun Anggaran 2025 dengan catatan mendorong Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar memanfaatkan dan menggali potensi pengasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengungkapkan Paripurna telah menetapkan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025.
“iya, kami telah menghadiri paripurna dan penetapan Perubahan KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2025,” ungkapnya kepada wartawan pada Senin, 11 Agustus 2025 di sela sidang paripurna yang bertempat di Kantor DPRD Pandeglang.
“Semoga perubahan KUA dan PPSA bisa dijadikan acuan untuk menyusun RAPBD menjadi APBD, dan beberapa masukan agar Pemerintah Daerah berinovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” sambungnya.
Sementara Ketua DPRD Pandeglang, TB Agus Khatibul Umam enggan berkomentar ketika disinggung alasan kenapa paripurna molor 2 jam dari waktu yang telah ditentukan. (Red/Guntur)







