BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengungkap adanya sepuluh orang terduga pelaku money politics (politik uang) dalam pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Serang.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pleno terkait dugaan money politics menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hasil pleno yang dilaksanakan pada Senin, 28 April 2025 mulai pukul 13.00 hingga 19.00 WIB ini
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid menjelaskan mengenai proses penelusuran yang telah dilakukan.
“Informasi awal yang kami terima terkait dengan dugaan money politics itu kami sudah lakukan penelusuran selama tujuh hari. Hasil dari penelusuran kami tuangkan ke dalam Form-A,” ujar Holid kepada BagusNews.Co melalui sambungan telepon, Selasa, 29 April 2025.
Dari enam temuan, empat di antaranya didaftarkan sebagai temuan lanjutan. Sementara dua lainnya, berasal dari Kecamatan Kopo dan Gunungsari, tidak memenuhi syarat berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran.
Dari empat kecamatan yang menjadi temuan, masing-masing adalah Kecamatan Cikeusal, Ciruas, Tunjungteja, dan Cikande. Holid menyebutkan bahwa hari ini sudah dimulai proses klarifikasi terhadap temuan tersebut.
“Per hari ini sudah mulai dilakukan penanganan. Hari ini sudah mulai dilakukan klarifikasi,” tegasnya.
Holid juga menjelaskan mekanisme klarifikasi yang dilakukan terbagi menjadi tiga sesi, yakni klarifikasi dari jajaran Bawaslu sebagai penemu, para saksi, dan para terlapor.
“Kalau klarifikasi pertama itu penemu dulu, karena penemu ini adalah internal. Hari ini sudah ada yang datang untuk klarifikasi, dan kami akan mencatat keterangan ke dalam berita acara,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menambahkan bahwa hasil pleno menunjukkan bahwa dari enam kecamatan yang diregister, hanya empat yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
“Dari jam satu sampai jam tujuh malam semalam, kami mencatat bahwa dua kecamatan, Kopo dan Gunungsari, tidak memenuhi syarat untuk diregister,” katanya.
Furqon merinci situasi di empat kecamatan yang terdaftar. Di Cikeusal terdapat dua orang, di Ciruas tiga orang, di Tunjungteja dua orang, dan di Cikande tiga orang. Total ada ada sepuluh orang yang sudah terdaftar.
“Peristiwanya harus jelas, dan terdapat bukti dokumen atau keterangan saksi minimal hasil penelusuran harus ada dua saksi,” tambahnya seraya menegaskan bahwa semua temuan harus diajukan dengan bukti yang cukup.
Furqon juga mengungkapkan bahwa Bawaslu akan diberikan waktu tiga plus dua hari untuk menentukan tindak lanjut kasus tersebut.
Bawaslu, lanjut Furqon, akan berkolaborasi dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan apakah kasus ini akan direkomendasikan sebagai tindak pidana pemilihan. (Red/Dwi)







